Nadiem Makarim Umumkan Skripsi Tak Lagi jadi Syarat Kelulusan Mahasiswa, Bagaimana Aturan Lengkapnya?

Nadiem Makarim Umumkan Skripsi Tak Lagi jadi Syarat Kelulusan Mahasiswa, Bagaimana Aturan Lengkapnya?

Nadiem Makarim Umumkan Skripsi Tak Lagi jadi Syarat Kelulusan Mahasiswa, Bagaimana Aturan Lengkapnya?

AYOJAKARTA.COM - Ini adalah kabar yang mungkin sangat menggembirakan bagi sebagian besar mahasiswa yang sedang berjuang menyelesaikan skripsi mereka.

Pada tanggal 29 Agustus 2023, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, memperkenalkan Peraturan Mendikbud Ristek No. 53 Tahun 2023 sebagai bagian dari episode ke-26 dari program Merdeka Belajar. Peraturan ini membahas Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi.

Baca Juga: Nadiem Makarim: Mahasiswa S1 Tidak Diwajibkan Menulis Skripsi untuk Kelulusan

Informasi ini diambil dari sumber resmi yang mencakup kanal YouTube Kemendikbud RI dan laman web resmi kemdikbud.go.id yang memuat informasi tentang Merdeka Belajar ke-26.

Dalam pengumumannya, Nadiem Makarim menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, tugas akhir seperti skripsi, tesis, dan disertasi tidak lagi menjadi syarat wajib untuk kelulusan mahasiswa.

"Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam. Bisa bentuk prototipe dan proyek. Bisa bentuk lainnya, tidak hanya skripsi atau disertasi. Bukan berarti tidak bisa tesis atau disertasi, tetapi keputusan ini ada di masing-masing perguruan tinggi," ucap Nadiem Makarim dilihat dari kanal YouTube Kemendikbud RI, pada Rabu (30/8/2023).

Baca Juga: Tips Finansial yang Bisa Diterapkan Mahasiswa agar Tidak Kehabisan Uang di Tempat Rantau

Menurutnya, pada peraturan sebelumnya, kompetensi dalam sikap dan pengetahuan dijelaskan secara terpisah dan terperinci.

Dengan demikian, mahasiswa sarjana dan sarjana terapan diwajibkan untuk menyusun skripsi. Selain itu, mahasiswa tingkat magister juga diwajibkan untuk menerbitkan makalah dalam jurnal ilmiah yang terakreditasi, sementara mahasiswa doktor harus menerbitkan makalah dalam jurnal internasional yang memiliki reputasi.

Namun, dalam standar terbaru yang berlaku saat ini, Nadiem Makarim berpendapat bahwa kompetensi seseorang dalam bidang teknis tidak selalu dapat diukur melalui penulisan karya ilmiah, seperti skripsi.

Oleh karena itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi merespons dengan menyusun ulang Standar Nasional Pendidikan Tinggi dalam bentuk kerangka (framework).

Baca Juga: 5 Jurusan Kuliah Paling Populer di UIN Bandung Tahun 2023, Bagaimana Peluang Kariernya?

"Dalam akademik juga sama. Misalnya kemampuan orang dalam konservasi lingkungan, apakah yang mau kita tes itu kemampuan mereka menulis atau skripsi secara scientific? Atau yang mau kita tes adalah kemampuan dia mengimplementasi project di lapangan? Ini harusnya bukan Kemendikbud Ristek yang menentukan," ucapnya.

Jadi, apa saja perubahan yang terjadi dalam Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi yang terbaru? Berikut adalah penjelasannya yang saya rangkum dari laman web kemdikbud.go.id Merdeka Belajar ke-26:

Sistem Akreditasi Pendidikan Tinggi

Transformasi dalam Merdeka Belajar Episode ke-26 juga bertujuan untuk mengurangi beban administrasi dan finansial dalam proses akreditasi pendidikan tinggi. Perubahan melibatkan:

a. Status akreditasi pendidikan tinggi disederhanakan.

Baca Juga: Sama-sama Punya Tanggung Jawab di Tempat Pelaksanaan, ini Empat Perbedaan Antara Mahasiswa Magang dengan KKN

b. Pemerintah akan menanggung biaya akreditasi yang wajib.

c. Akreditasi pendidikan tinggi dapat dilakukan pada tingkat unit pengelola program studi.

Selanjutnya, untuk langkah-langkah selanjutnya yang harus diambil oleh perguruan tinggi, Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), dan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM):

Perguruan Tinggi

- Perguruan tinggi diharapkan untuk menjelaskan Standar Nasional Pendidikan Tinggi sesuai dengan tingkat mutu, substansi kelulusan, serta visi dan misi masing-masing dalam bentuk Standar Pendidikan Tinggi.

- Mereka juga diminta untuk menyesuaikan penyelenggaraan perguruan tinggi dengan peraturan dalam waktu paling lambat dua tahun.

Baca Juga: 4 Penyebab Mahasiswa Salah Jurusan, Jangan Sampai Terjadi Padamu!

- Peringkat akreditasi yang telah diberikan (A Unggul, B Baik Sekali, C Baik) tetap berlaku hingga masa berlakunya habis.

- Perpanjangan status akreditasi akan mengikuti status akreditasi yang telah disederhanakan.

BAN-PT dan LAM

- BAN-PT dan LAM tidak akan lagi membebankan biaya kepada perguruan tinggi untuk asesmen status akreditasi yang bersifat wajib.

- Mereka diharapkan untuk menyesuaikan instrumen akreditasi tinggi dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi dalam waktu paling lambat dua tahun.

Baca Juga: Segini Total Biaya Kuliah Jurusan Kedokteran di Universitas Swasta yang Harus Dipersiapkan, Kamu Harus Tau!

Standar Nasional Pendidikan Tinggi

Standar nasional pendidikan tinggi mengalami transformasi menjadi lebih sederhana dan berfungsi sebagai kerangka mutu penyelenggara pendidikan tinggi, bukan lagi sebagai panduan rinci. Perubahan meliputi:

a. Penyederhanaan cakupan standar.

b. Penyederhanaan standar kompetensi lulusan.

c. Penyederhanaan standar proses pembelajaran dan penilaian.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

News Update

Metropolitan 07 Jun 2026, 23:11 WIB

Subsidi Capai Rp400 Miliar, Pemprov DKI Berencana Sesuaikan Tarif Transjabodetabek hingga Fasilitas Layanan

Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) DKI akan menyiapkan strategi untuk menyesuaikan tarif layanan Transjabodetabek.

Metropolitan 07 Jun 2026, 22:38 WIB

HUT ke-499 DKI Jakarta, Pramono Anung Berencana Gratiskan Sejumlah Destinasi Wisata hingga Transportasi Umum!

Jelang perayaan hari ulang tahun (HUT) ke-499  kota Jakarta, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung berencana akan meng-gratiskan sejumlah destinasi wisata di Ibu kota.

Pendidikan 07 Jun 2026, 22:07 WIB

SPMB DKI Jakarta 2026, DPRD DKI: Siap Mengawal Kebijakan yang Diterapkan

Menanggapi proses SPMB di DKI Jakarta, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rany Mauliani memastikan, pihaknya akan terus mengawal pelaksanaan agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Metropolitan 07 Jun 2026, 20:26 WIB

Viral Pulau Sampah di Pesisir Muara Angke, Pemprov DKI: 100 Personel Diturunkan Bersihkan Sampah Selama 4 Hari

Sempat ramai di media sosial pulau sampah d pesisir Muara Angke, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung minta DLH DKI secara rutin lakukan pembersihan sampah.

Metropolitan 07 Jun 2026, 20:06 WIB

Berhadiah Insentif Pajak! Pemprov DKI Jakarta akan Gelar Gerakan Pilah Sampah untuk Industri Hotel, Restoran hingga Kafe

Berhadiah insentif pajak, Pemprov DKI Jakarta siap gelar kompetisi gerakan pilah sampah untuk sektor industri hotel, restoran, dan kafe (Horeka).

Bisnis 07 Jun 2026, 17:42 WIB

BTN Perkuat Kualitas Kredit Baru Lewat Digitalisasi dan Manajemen Risiko Terintegrasi

BTN sukses menekan rasio kredit bermasalah lewat transformasi Loan Factory yang memperkuat kualitas aset dan efisiensi.

Nasional 07 Jun 2026, 13:08 WIB

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Jasa Marga Tegaskan Aksi Nyata Kurangi Emisi Karbon

Jasa Marga memperkuat komitmen iklim melalui Roadmap Net Zero Emission dan berbagai aksi pengurangan emisi.

Nasional 07 Jun 2026, 12:56 WIB

PNM Dorong Pemberdayaan dan Kenaikan Pendapatan Nasabah untuk Lawan Rentenir

PNM Mekaar hadir dengan pembiayaan dan pendampingan untuk membantu nasabah berkembang serta menjauhi rentenir.

Bisnis 07 Jun 2026, 12:46 WIB

HR Asia Anugerahkan BNI Predikat Best Companies to Work for in Asia 2026

BNI kembali meraih Best Companies to Work for in Asia 2026 dari HR Asia berkat budaya kerja dan SDM unggul.

News 07 Jun 2026, 12:36 WIB

Pertamina Patra Niaga JBB Tegaskan Distribusi BBM Publik Normal usai Kecelakaan Mobil Tangki Industri di Cipali

Pertamina memastikan pasokan dan distribusi BBM masyarakat tetap aman pascainsiden mobil tangki industri di Tol Cipali.

Metropolitan 07 Jun 2026, 12:34 WIB

CFD Rasuna Said Bukan Hanya Tempat Olahraga, Turut Jadi Ruang Sosialisasi Pilah Sampah!

Selain menjadi tempat baru untuk berolahraga, CFD Rasuna Said menjadi tepat untuk memberikan informasi terkait Gerakan memilih sampah.

Metropolitan 07 Jun 2026, 12:23 WIB

CFD Rasuna Said Resmi Dibuka, Pramono Anung: Potensi Jadi Landmark Baru

Resmi dibuka rutin tiap minggu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung hadir di Car Free Day (CFD) dengan berolahraga di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (7/6).

Sport 07 Jun 2026, 11:38 WIB

Raymond-Joaquin ke Final Indonesia Open 2026, BNI Tegaskan Pentingnya Pembinaan

BNI mengapresiasi Raymond-Joaquin yang lolos ke final Indonesia Open 2026 sebagai hasil pembinaan berkelanjutan.

Metropolitan 07 Jun 2026, 10:43 WIB

Pemprov DKI Bekerjasama dengan BMKG Siapkan EWS, Ini Deretan Fungsinya!

Upaya menjadi sistem peringatan dini kualitas udara, Pemprov DKI Jakarta bekerjasama dengan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) sedang menyiapkan early warning system (EWS).

Metropolitan 07 Jun 2026, 10:14 WIB

Imbauan Gunakan Masker! Kualitas Udara DKI Jakarta Terburuk ke 2 di Dunia, Bisa Picu Penyakit ISPA

Imbauan bagi masyarakat yang akan beraktivitas di luar rumah pada Minggu, 7 Juni 2026 untuk menggunakan masker.

Metropolitan 07 Jun 2026, 09:58 WIB

Dipastikan Cerah! BMKG Prediksi Cuaca DKI Jakarta Minggu 7 Juni Tidak Ada Hujan, Suhu Capai 35 Derajat!

Informasi prediksi cuaca DKI Jakarta dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) pada Minggu, 7 Juni 2026.

Ekonomi 07 Jun 2026, 06:31 WIB

Satu Dekade, Public Gold Indonesia Targetkan 10 Juta Pelanggan di 2030

Public Gold Indonesia tidak hanya dipercaya menjadi layanan penyedia logam mulia bagi individu maupun korporasi, tetapi secara aktif mengedukasi masyarakat untuk memahami emas

Internasional 06 Jun 2026, 23:15 WIB

Iran Balas Serang Pangkalan Militer AS di Kuwait dan Bahrain, Selat Hormuz Terancam Ditutup Total

Iran menyerang pangkalan militer AS di Kuwait & Bahrain dengan rudal balistik. Dampaknya, pasar energi global terguncang, Selat Hormuz terancam ditutup, dan Rupiah sempat anjlok ke Rp18.095 per dolar

Metropolitan 06 Jun 2026, 21:16 WIB

Info Lengkap Reading Hours Jakarta Future Festival 2026: Lokasi, Jadwal, dan Cara Ikut

Jakarta Future Festival (JFF) 2026 di TIM gelar sesi gratis "Reading Hours" bersama Silent Book Club Jakarta pada Minggu, 7 Juni, jam 09.00-10.00 WIB. Cukup bawa buku sendiri ke Lobi Gedung Trisno.

Ekonomi 06 Jun 2026, 19:40 WIB

Makan Bergizi Gratis Bikin APBN Jebol? Ini Jawaban Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa

Menkeu Purbaya tegaskan program Makan Bergizi Gratis tak ancam APBN, defisit aman 2-3%. Meski ada sentimen negatif, ekonomi kuat. Program libatkan UMKM & disinergikan dengan BI demi stabilitas Rupiah.