AYOJAKARTA.COM – SKTM merupakan singkatan dari Surat Keterangan Tidak Mampu yang mana diperuntukkan untuk sebagian orang. Cara membuat SKTM pun ternyata mudah.
Saat ini, SKTM dibuatkan dan dikeluarkan bagi masyarakat yang masuk dalam kategori fakir miskin dan tidak mampu.
Adapun kegunaan dari SKTM tersebut adalah biasanya untuk mendapatkan bantuan atau keringanan pembayaran, baik itu dari segi kesehatan, layanan publik, dan pendidikan.
Baca Juga: 5 Hal yang Harus Kamu Lakukan agar Tidak Mudah Marah ke Diri Sendiri
Adapun cara membuat SKTM dapat dilakukan secara online dan offline, dimana jika ingin membuat secara offline, maka dapat langsung datang ke kantor pemerintah setempat, dan kedua dengan cara online.
Kamu dapat menyerahkan beberapa jumlah berkas persyaratan, yang mana nantinya dapat di upload ke website resminya.
Adapun cara membuat SKTM online adalah sebagai berikut:
- Kamu dapat membuat user atau akun terlebih dahulu di aplikasi SIpraja
- Selanjutnya operator desa melakukan verifikasi akun atau user kamu
- Selanjutnya, kamu dapat melakukan pengajuan melalui tipe B SKTM Kecamatan
- Kemudian upload berkas, berupa KTP, KK, dan Surat Keterangan Bermaterai
- Selanjutnya upload pengantar dari RT RW
- Maka nantinya, operator kecamatan melakukan verifikasi data
Baca Juga: 5 Jurusan Kuliah yang Paling Mudah Lulus CPNS, Sudah Siap jadi PNS?
- Apabila data sesuai, maka akan diproses oleh pihak setempat, dan jika belum maka akan dikembalikan.
- Dan jika sesuai, nanti akan diteruskan untuk dilakukan persetujuan oleh Camat setempat.
- Setelah disetujui dan ditandatangani oleh camat, maka akan diberikan surat dispensasi nikah.
- Dan selanjutnya petugas setempat akan menyerahkan SKTM kepada pemohon, dan nantinya user atau pengguna akun, dapat langsung mencetaknya secara mandiri.
Perlu diketahui, bahwasanya pembuatan SKTM tersebut gratis, dalam artian tidak dipungut biaya apapun.
Dan disamping itu, perlu diketahui bahwasanya agar berhati-hati terkait adanya pungli, dimana meminta sejumlah uang agar proses layanan dapat dilakukan dengan lancar.
Apabila nanti ditemukan dilapangan, harap dapat melakukan pengaduan melalui telepon dengan nomor 031-8985179.***

Share this article
Adapun cara membuat SKTM dapat dilakukan secara online dan offline, cara mudahnya bisa Anda lakukan di bawah ini