AYOJAKARTA.COM - Kabar gembira bagi masyarakat yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara atau ASN.
Pasalnya pemerintah sudah mulai menyalurkan gaji ke-13 bagi para ASN sejak hari Senin, 5 Juni 2023 kemarin.
Gaji ke-13 sendiri merupakan bonus tahunan yang pastinya sudah sangat dinantikan oleh para ASN.
Baca Juga: Gaji Ke-13 ASN Sudah Cair, Simak Daftar yang Tidak Berhak Menerimanya
Lantaran bonus atau gaji ke-13 bagi para ASN ini serupa dengan besaran tunjangan hari raya atau THR.
ASN yang menerima gaji ke-13 ini diantaranya Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, anggota Polri, hingga pensiunan.
Lantas berapakah besaran gaji ke-13 tahun ini yang akan kembali diterima oleh ASN serta pensiunan tersebut?
Baca Juga: Asyik! Jokowi Akan Umumkan Kenaikan Gaji ASN, TNI, Polri dan Pensiunan 16 Agustus Mendatang
Melansir dari laman Republika pada Senin, (6/6/2023), jika berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023, gaji ke-13 untuk PNS, ASN, TNI, dan Polri terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, pangan, jabatan atau umum serta 50 persen tunjangan kinerja.
Untuk ketentuan ini berlaku bagi PNS atau ASN yang sumber gajinya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara.
Kemudian mengutip dari pasal 6 pada beleid tersebut dijelaskan jika komponen gaji ke-13 yang sumbernya berasal dari anggaran pendapatan serta belanja daerah yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, pangan, jabatan, dan umum berikut tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan.
“Pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara,”kutipan Pasal 2 dalam beleid tersebut.
Berikut besaran maksimal gaji ke-13 yang akan diterima oleh Aparatur Sipil Negara (ASN):
1. Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural
- Ketua/kepala: Rp 24,13 juta
- Wakil ketua/wakil kepala: Rp 21,23 juta
- Sekretaris: Rp 18,34 juta
- Anggota: Rp 18,34 juta
2. Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga nonstruktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan:
- Eselon I/pejabat pimpinan tinggi utama/pejabat pimpinan tinggi madya: Rp 19,93 juta.
- Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama: Rp 14,70 juta.
- Eselon III/pejabat administrator: Rp 8,98 juta.
- Eselon IV/pejabat pengawas: Rp 7,51 juta.
3. Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru:
a. Pendidikan SD/SMP/sederajat:
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 3,21 juta.
- Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp 3,61 juta.
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4,07 juta.
b. SMA/diploma I/sederajat:
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 3,84 juta.
- Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp 4,32 juta.
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4,98 juta.
c. Diploma II dan Diploma III/sederajat:
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 4,13 juta.
- Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp 4,65 juta.
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5,39 juta.
d. Strata I/diploma IV/sederajat:
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 4,73 juta.
- Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp 5,39 juta.
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6,22 juta.
e. Strata II/strata III/sederajat:
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 5,06 juta.
- Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp 5,77 juta.
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6,76 juta.***
Share this article
Sudah cair sejak awal Juni 2023, berikut ini adalah besaran gaji ke-13 yang diterima oleh ASN, mulai dari ketua hingga anggota.