AYOJAKARTA.COM - Kasus Penganiayaan terhadap David Ozora oleh Mario Dandy, anak dari Rafael Alun Trisambodo Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih berlanjut.
Dikutip Ayojakarta.com melalui kanal YouTube METRO TV, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana Mario Dandy dan Shane Lukas pada hari Selasa, 6 Juni 2023.
Diketahui tidak ada pengamanan khusus pada sidang perdana Mario Dandy, pengamanan yang dilakukan sama seperti sidang-sidang lainnya.
Baca Juga: Tiba-tiba Polisi Stop Penyidikan Kematian Basman Nafa Siswa SMP yang Mencurigakan, Ada Apa?
Kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap David Ozora terjadi pada bulan Februari 2023, sehingga sidang perdana ini sudah lama ditunggu-tunggu.
Ayah dan paman dari David Ozora sempat merasa kecewa dan menyampaikan di akun Twitter, karena lamanya proses pemberkasan.
Mario Dandy dan Shane Lukas dijerat dengan pasal penganiayaan berat berencana dan perlindungan anak terhadap David Ozora yang masih berusia 17 tahun.
Diketahui Mario Dandy akan mendatangkan 17 Saksi sedangkan Shane Lukas 16 saksi dalam persidangan perdana ini, keduanya juga akan menghadirkan 5 orang ahli.
Baca Juga: Tidak Cuma Diganggu Debt Collector, Ini Dampak Lain dari Galbay Pinjol!
Terdapat 21 barang bukti yang akan dihidangkan serta 12 Jaksa Penuntut Umum, salah satu saksi yakni Ayah David Ozora akan menjadi saksi, dan yang akan hadir lainnya adalah tersangka AG yang sedang ditahan di LPKA.
Sidang dilakukan terbuka, terkecuali saat sidang AG akan tertutup, karena mengingat tersangka AG ini masih berusia 15 tahun.
Terlihat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini banyak karangan bunga untuk menunjukkan dukungan terhadap Shane Lukas agar mendapatkan keringanan dan terbebas dari dakwaan.
Sidang perdana Mario Dandy dan Shane Lukas ini akan dimulai pada siang ini pukul 11.00 WIB.***
Share this article
Kasus Penganiayaan terhadap David Ozora oleh Mario Dandy, anak dari Rafael Alun Trisambodo Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih berlanjut.