AYOJAKARTA.COM — Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengembangkan sistem pemantauan penetapan NIP untuk PPPK (P3K) dan CPNS yang dapat diakses melalui dua metode berbeda.
Metode pertama adalah pengecekan secara kolektif per instansi yang dapat dilakukan melalui media sosial kantor regional BKN sesuai wilayah kerja masing-masing.
Untuk mengetahui wilayah kerja Kantor Regional BKN, calon ASN dapat mengakses informasi pembagian wilayah melalui situs resmi BKN di https://www.bkn.go.id/unggahan/2025/02/Pengumuman-Peserta-Ukom-JFK-Periode-Februari-2025.pdf.
Pembagian wilayah ini mencakup instansi pusat seperti kementerian-kementerian yang berada di bawah BKN Pusat, serta instansi daerah yang tersebar di berbagai kantor regional.
Sebagai contoh, untuk wilayah Minahasa berada di bawah Kanreg XI BKN Manado, sedangkan Murung Raya berada di bawah Kanreg VIII BKN Banjarmasin.
Sistem pemantauan kedua adalah pengecekan mandiri melalui MOLA (Monitoring Layanan) BKN yang dapat diakses secara online.
Dalam sistem ini, calon ASN perlu melakukan beberapa langkah:
- Mengakses website MOLA BKN dan memilih layanan penetapan NIP P3K untuk tahun 2024
- Memasukkan nomor peserta ujian yang dapat ditemukan pada kartu peserta (dengan catatan tanda strip harus dihapus)
- Mengisi kode captcha yang disediakan
Baca Juga: Resmi! Segini Besaran THR PPPK Maret 2025, Golongan Ini Bisa Terima sampai Rp7 Juta
Setelah proses ini selesai, sistem akan mengirimkan hasil pemantauan ke alamat email yang terdaftar pada akun SSCASN.
Email yang diterima akan berisi informasi detail mengenai status terkini dari proses penetapan NIP, termasuk tahapan approval surat usulan, status verifikasi BKN, hingga penandatanganan pertimbangan teknis (pertek).
Sebagai contoh implementasi sistem ini, data dari Kantor Regional BKN Surabaya per tanggal 15 Februari menunjukkan progress yang signifikan untuk formasi P3K teknis dengan 18 instansi yang telah mengajukan usulan.
Kasus spesifik seperti Mojokerto menunjukkan dari 63 berkas yang diajukan, 14 sedang dalam proses verifikasi, 5 berkas dikembalikan karena tidak sesuai (BTS), dan 44 berkas telah mendapat acc pertek, mencapai progress 69,84%.
Baca Juga: 16 Tahapan Penting Proses Pengajuan Sanggah PPPK Tahap 2 di SSCASN yang Wajib Diketahui Peserta
Sementara itu, Pasuruan memiliki jumlah pengajuan yang lebih besar dengan 2.226 berkas, di mana 1.072 sedang dalam proses verifikasi, 139 berstatus BTS, dan 105 telah mendapat acc pertek.
Status BTS (Berkas Tidak Sesuai) mengharuskan instansi untuk melakukan perbaikan dan pengajuan ulang berkas.
Setelah berkas mendapat acc pertek, calon ASN tinggal menunggu proses pembuatan SK oleh instansi terkait.***
Share this article
BKN kembangkan sistem pemantauan NIP PPPK & CPNS via media sosial Kanreg dan MOLA BKN. Progres dapat dicek online & via email.