AYOJAKARTA.COM – Setelah melalui serangkaian tahapan seleksi yang ketat, calon PNS (CPNS) dan PPPK tahun 2024 tentu menantikan kepastian kapan mereka akan mulai bekerja.
Diketahui, para PNS dan PPPK tahap 1 2024 telah selesai melakukan pengisian DRH dan saat ini sedang berlangsung pengusulan NIP. Lalu kapan tahapan para CPNS dan PPPK akan memulai bekerja?
Setelah NIP diterbitkan, instansi daerah akan menindaklanjuti dengan mengeluarkan SK Pengangkatan CPNS/PPPK dan mempertimbangkan waktu yang pas untuk memberikan SPMT (Surat Perintah Melaksanakan Tugas)
Berikut perkiraan jadwal dan tahapan yang akan dilalui CPNS dan PPPK 2024 dari Penetapan NIP hingga TMT (Terhitung Mulai Tanggal) Kerja:
Tahapan CPNS 2024
· Pengisian DRH NIP CPNS 2024: terhitung sejak 23 Januari - 21 Februari 2025
· Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari - 23 Maret 2025
· Penerbitan NIP CPNS dan SK CPNS: Setelah Usul Penetapan NIP
· Mulai Bekerja (Perkiraan): April - Mei 2025 (tanggal resmi diumumkan oleh masing-masing instansi). TMT (Terhitung Mulai Tanggal) CPNS diatur satu bulan berikutnya sejak tanggal masuk berkas usulan penetapan NIP.
· Masa Prajabatan: 1 tahun sebelum diangkat menjadi PNS
Tahapan PPPK 2024
· Pengisian DRH NI PPPK: 1-31 Januari 2025 (bagi yang lulus seleksi kompetensi)
Baca Juga: Jangan Terlewat! Ini Jadwal Krusial dan Dokumen Penting Penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024
· Usul Penetapan NI PPPK: 1-28 Februari 2025
· Penerbitan SK PPPK: Maksimal 30 hari kerja setelah nomor induk diterbitkan
· Pelantikan PPPK: Tahun 2025 setelah penerbitan SK pengangkatan
· Mulai Menerima Gaji: Setelah menandatangani perjanjian kerja, diterbitkan keputusan pengangkatan, dan melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan SPMT (Surat Perintah Melaksanakan Tugas)
Gaji dan tunjangan dibayarkan mulai bulan berkenaan jika SPMT dilaksanakan pada tanggal hari kerja pertama bulan berkenaan. ***

Share this article
Berikut perkiraan jadwal dan tahapan yang akan dilalui CPNS dan PPPK 2024 dari Penetapan NIP hingga TMT (Terhitung Mulai Tanggal) Kerja