AYOJAKARTA.COM – Gerakan Anies Baswedan yang mengunjungi sejumlah tempat dianggap sebagai kampanye berkedok sosialisasi oleh sejumlah pihak.
Pasalnya Anies Baswedan merupakan Bakal Calon Presiden yang diusung oleh 3 partai yaitu Nasdem, Demokrat dan PKS.
Meskipun pihak Anies Baswedan menganggap kegiatannya hanya jalan-jalan yang kebetulan disambut oleh banyak tokoh masyarakat, namun pihak lain justru menganggap ia telah melakukan pelanggaran kampanye.
Baca Juga: Sangat Sederhana dan Penuh Manfaat, Berikut Rahasia Berbuka Puasa Ala Nabi Muhammad SAW
Dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube tvOneNews (24/3/2023), Politisi PDIP Kapitra Ampera menganggap bahwa apa yang dilakukan oleh Anies Baswedan dinilai telah melanggar aturan pemilu dan bisa terjerat pidana.
Menurutnya Bawaslu seharusnya mengambil langkah tegas dengan menetapkan pelanggaran ini dan ditindak secara hukum.
“Bawaslu harus tegas, jangan hanya bicara administratif. Kalau ini bungkusan kampanye itu harus dikatakan, ini kan bicara soal injury start,” ujar Kapitra Ampera.
Baca Juga: Bagaimana Pendapat Ulama Tentang Merokok Saat Bulan Puasa, Apakah Diperbolehkan? Begini...
“Anda harus berpijak pada hukum, kalau jelas itu mengarah kepada kampanye dan dibungkus dengan silaturahmi, itu pidana, sikat itu!,” lanjutnya.
Menanggapi hal tersebut Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan bahwa dalam Undang-undang jika melakukan pelanggaran kampanye di luar masa kampanye memang merupakan tindak pidana.
Perlu diketahui sebelumnya bahwa kampanye memiliki 4 unsur, yaitu :
Baca Juga: Info KUR BRI 2023: Kenali Dulu Penyebab Pengajuan Pinjaman Ditolak Bank, Nomor 5 dan 6 Paling Sering
1. Mengajak
2. Visi dan misi
3. Program kerja
4. Citra diri (jika di partai politik berupa lambang partai dan nomor urut).
Atas nama Badan Pengawas Pemilu, Rahmat Bagja menjelaskan bahwa saat ini belum masuk ke masa kampanye tetapi masa sosialisasi.
Baca Juga: Yuk Amalkan Doa Ini di Sela-sela Rakaat Shalat Tarawih Ustaz Adi Hidayat Sebut Faedahnya Luar Biasa!
“Ini belum masa kampanye, kemudian ini masa sosialisasi, apa yang kemudian dilarang di masa kampanye bisa juga dilakukan di masa sosialisasi untuk dilarang,” ujar Rahmat Bagja.
“Tadi kampanye di luar masa kampanye, kemudian kalau sosialisasinya yang dilanggar maka itu pelanggaran administratif,” lanjutnya.
Jadi menurut Bawaslu jika melanggar aturan sosialisasi makan hanya akan dikenakan teguran atau sanksi administratif.
Baca Juga: Kekuatan Publik Bisa Buat AG Tidak Dapatkan 4 Hak Istimewanya dalam Kasus Penganiayaan, Kenapa?
Anies Baswedan tidak bisa dikatakan melanggar aturan kampanye karena tidak memenuhi 4 unsur-unsur kampanye. Sehingga Anies Baswedan tidak bisa terjerat pidana.***

Share this article
Gerakan Anies Baswedan yang mengunjungi sejumlah tempat dianggap sebagai kampanye berkedok sosialisasi oleh sejumlah pihak.