AYOJAKARTA.COM--Heboh seorang WNI yang menang lomba nyanyi di Jepang tetapi pialanya dikenakan pajak mendapat tanggapan tegas dari Bea Cukai bahwa hal tersebut memang sudah aturannya.
Keresahan yang dialami WNI bernama Fatimah Zahratunnisa diungkapkannya di sosial media Twitter melalui akun @zahratunnisaf kepada akun Bea Cukai.
Ia menceritakan pengalamannya yang kurang baik dengan pihak Bea Cukai ketika hendak mengirimkan pialanya ke Indonesia.
Kejadian tersebut terjadi pada tahun 2015, ternyata piala lomba menyanyi yang ia menangkan di Jepang terkena pajak sebesar Rp 4 juta ketika akan dikirimkan ke Indonesia.
Ia merasa resah karena ia tidak mendapatkan hadiah berupa uang, hanya piala saja sedangkan ia harus membayar pajak yang tidak sedikit.
Fatimah Zahratunnisa harus mengurus berkas-berkas agar pialanya bisa dikirimkan ke Indonesia tanpa terkena pajak.
Ia sampai harus menunjukkan bukti video acara lomba nyanyi yang dimaksud yaitu “I Can Sing in Japanese” dan menyanyi di kantor Bea Cukai agar pegawainya dapat percaya.
Tidak hanya itu Fatimah Zahratunnisa sempat mendapat kalimat yang dinilai kurang pas disampaikan oleh pihak Bea Cukai karena menanyakan berapa uang yang ia miliki untuk membayar bea masuk dan pajak impor.
“Kamu ada uang berapa sekarang? bisa bayar berapa?” kata salah satu pegawai Bea Cukai.
Curhatan dari Fatimah Zahratunnisa ramai mendapatkan respon dari netizen yang merasa geram kepada Bea Cukai, tak sedikit pula yang melontarkan hujatan.
Menanggapi hal tersebut, Bea Cukai dengan tegas menjelaskan bahwa setiap barang yang masuk ke Indonesia memang dikenakan bea masuk dan juga pajak impor walaupun barang tersebut merupakan hadiah.
“Halo, kak. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Perlu diketahui bahwa setiap barang yang masuk ke Indonesia dianggap sebagai barang impor sehingga terutang bea masuk dan pajak impor termasuk gift,” ketik Bea Cukai pada akun Twitter @beacukaiRI
Dikutip AyoJakarta.com dari akun Instagram @finfolkmoney (22/3/2023), hal tersebut juga disampaikan oleh Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto.
“Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang Bea Masuk, tak terkecuali barang hibah atau yang diberikan secara gratis,” kata Nirwala.
Nyatanya aturan tersebut telah tertuang dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 Pasal 2 ayat 1 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabean.***

Share this article
ternyata piala lomba menyanyi yang ia menangkan di Jepang terkena pajak sebesar Rp 4 juta ketika akan dikirimkan ke Indonesia.