AYOJAKARTA.COM - Pemerintah bersama kementerian dan lembaga terkait terus mengupayakan penyaluran subsidi gas LPG 3 kg yang lebih tepat sasaran.
Data konsumen kini harus terdaftar di sistem Subsidi Tepat LPG supaya bisa mendapatkan LPG bersubsidi.
Melalui peraturan perundang-undangan, pemerintah menetapkan LPG 3 kg berhak digunakan bagi rumah tangga untuk memasak, usaha mikro untuk memasak, nelayan sasaran dan petani sasaran.
Bagi rumah tangga yang ingin membeli LPG 3 kg bersubsidi, hanya perlu membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) saat melakukan pembelian di pangkalan resmi.
Tentunya dokumen tersebut menjadi syarat utama untuk memastikan bahwa subsidi diterima oleh masyarakat yang berhak.
Baca Juga: Cek! Inilah Kelompok Masyarakat yang Boleh Membeli Gas LPG 3 Kg
Jika NI atau KTP belum terdaftar di sistem, konsumen bisa mendaftar langsung di pangkalan dengan membawa KTP dan juga KK.
Sedangkan untuk Usaha Mikro, konsumen harus membawa KTP, foto tempat usaha, dan dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB).
Cara Daftar Pengguna LPG 3 Kg
Nah, berikut ini merupakan panduan cara daftar pengguna gas LPG 3 kg.
1. Rumah Tangga
- Datangi pangkalan terdekat
- Bawa syarat pendaftaran, seperti KTP dan KK
- Minta petugas pangkalan untuk mendaftarkan sebagai pembeli resmi
- Petugas akan melakukan pendaftaran pembeli resmi gas LPG 3 kg melalui laman Subsidi Tepat atau MyPertamina Merchant Apps
- Proses verifikasi akan dilakukan
- Jika lolos proses verifikasi, masyarakat sudah bisa melakukan transaksi gas LPG subsidi di pangkalan mana saja dengan menunjukkan KTP.
Baca Juga: Bisa Jadi Percontohan!! Inovasi Unik Warga Pati dan Sleman Hadapi Kelangkaan LPG 3 Kg
2. Usaha Mikro
- Konsumen datang ke pangkalan dengan membawa KTP, foto tempat usaha, dan Nomor Induk - Berusaha (NIB).
- Jika usaha mikro telah terdaftar, konsumen diminta untuk memperbarui data, seperti:
a. Nama usaha
b. Jenis dan alamat usaha
c. Nomor Induk Berusaha (NIB)
d. Upload foto dokumen NIB.
Jika usaha mikro belum terdaftar, silahkan melakukan pengisian form pendaftaran usaha mikro berisi:
a. Nama pelanggan
b. Nama usaha
c. NIK
d. Jenis usaha
e. No. hp dan email
f. Alamat domisili pelanggan
g. Alamat usaha
h. Nomor Induk Berusaha (NIB)
i. Upload foto dokumen NIB
j. Upload foto KTP
k. Foto usaha.
Dengan adanya sistem ini, diharapkan subsidi LPG 3 kg bisa tersalurkan lebih efektif dan tepat sasaran, serta menghindari penyalahgunaan.***
Share this article
Berikut ini adalah cara untuk daftar sebagai pengguna gas LPG 3 kg untuk rumah tangga dan usaha mikro.