AYOJAKARTA.COM - Pemerintah memutuskan mengizinkan kembali pengecer gas LPG 3 kg dengan menaikkan statusnya menjadi sub pangkalan resmi.
Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, tercatat ada 375 ribu pengecer yang statusnya naik menjadi sub pangkalan.
Dengan naik statusnya pengecer jadi sub pangkalan, diharapkan distribusi LPG bersubsidi bisa lebih tepat sasaran dan harga tetap terjangkau.
Sebelumnya, Pemerintah menerapkan kebijakan baru untuk memastikan pendistribusian LPG 3 kg lebih tepat sasaran mulai Sabtu, 1 Februari 2025.
Dengan diterapkannya kebijakan ini, diharapkan distribusi LPG bersubsidi bisa lebih tepat sasaran, sehingga hanya masyarakat yang membutuhkan yang bisa menerima manfaatnya.
Diambilnya keputusan ini sebagai upaya pemerintah untuk meminimalisir kebocoran dan penyalahgunaan subsidi yang selama ini seringkali terjadi.
Adapun penggunaan LPG 3 kg sebenarnya hanya dikhususkan bagi konsumen rumah tangga dan usaha mikro.
Kebijakan ini telah diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007.
Baca Juga: Tempat Beli iPhone 16 Jika Sudah Resmi Rilis di Indonesia, Penggemar Apple Jangan Beli Sembarangan!
Kelompok Masyarakat Pengguna LPG 3 kg
Nah, berikut ini merupakan kelompok masyarakat yang boleh membeli subsidi LPG 3 kg.
1. Rumah tangga
Kelompok yang pertama adalah rumah tangga yang memiliki legalitas penduduk serta menggunakan LPG bersubsidi untuk keperluan memasak dalam lingkup rumah tangga.
2. Usaha mikro
Usaha Mikro juga termasuk dalam kelompok pengguna LPG dengan usaha produktif milik perorangan yang memiliki legalitas penduduk serta menggunakan LPG subsidi untuk memasak dalam lingkup usaha mikro.
Konsumen Usaha Mikro yang menggunakan LPG bersubsidi untuk memasak dalam usahanya wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Adapun beberapa jenis usaha mikro yang diperbolehkan untuk menggunakan LPG subsidi diantaranya:
- Rumah/warung makan
- Kedai makanan
- Penyediaan makan keliling
- Kedai minuman
- Rumah/kedai obat tradisional
- Penyediaan minuman keliling.
3. Petani sasaran
Kelompok masyarakat berikutnya adalah petani yang sudah mendapatkan bantuan paket perdana LPG untuk mesin pompa air dari pemerintah.
Baca Juga: iPhone 16 Kapan Mulai Dijual Bebas? Netizen: Yaa Allah Semoga sebelum Puasa Ini
4. Nelayan sasaran
Kelompok yang terakhir adalah nelayan yang menerima bantuan paket perdana LPG untuk kapal penangkap ikan dari pemerintah.
Demikianlah informasi terkait daftar kelompok masyarakat yang diperbolehkan untuk membeli LPG 3 kg.***
Share this article
Berikut informasi kelompok masyarakat yang boleh membeli gas LPG 3 kg, salah satunya adalah rumah tangga.