AYOJAKARTA.COM - Belakangan ini beredar kabar yang mengatakan bahwa gaji ke 13 dan THR bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dihapus.
Kabar ini muncul setelah Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan efisiensi anggaran APBN 2025 sebesar Rp306,69 triliun.
Tentunya banyak pihak mempertanyakan apakah kebijakan tersebut akan berdampak pada pencairan gaji ke-13 dan THR bagi ASN, TNI, Polri, PNS, serta penerima pensiun.
Gaji ke-13 merupakan tambahan gaji yang diterima ASN dan pensiunan sebagai bentuk penghargaan dari pemerintah atas pengabdian mereka.
Sedangkan tunjangan hari raya (THR), merupakan tunjangan yang diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Pada tahun-tahun sebelumnya, pencairan gaji ke-13 dan THR tertuang pada peraturan pemerintah (PP).
Namun hingga saat ini belum ada peraturan yang diterbitkan terkait kebijakan tersebut untuk tahun 2025.
Respon Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
Baca Juga: Tempat Beli iPhone 16 Jika Sudah Resmi Rilis di Indonesia, Penggemar Apple Jangan Beli Sembarangan!
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Deni Surjantoro mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum mendapat informasi mengenai hal tersebut.
Deni mengatakan bahwa pemerintah masih belum menerbitkan aturan terkait pemberian gaji ke-13 dan THR untuk tahun 2025.
Namun dia belum bisa mengungkapkan apakah Kemenkeu telah mengalokasikan anggaran untuk gaji ke-13 dan THR 2025 atau tidak.
Sebelumnya, Presiden Prabowo saat ini sedang melakukan pemangkasan APBN 2025 secara besar-besaran.
Pemangkasan APBN tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang diterbitkan Prabowo pada 22 Januari.
Berdasarkan Inpres tersebut, Presiden Prabowo ingin APBN tahun ini hemat Rp306,69 triliun.
Dua hari kemudian, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, juga menerbitkan Surat Nomor S-37/MK.02/2025.
Surat tersebut berisi 16 pos belanja yang harus dihemat pimpinan di Kabinet Merah Putih senilai Rp256,1 triliun.
Pemotongan anggaran paling besar menyasar alat tulis kantor (ATK), yakni mencapai 90 persen.
Sri Mulyani juga memberi tenggat waktu pelaporan efisiensi kepadanya paling lambat 14 Februari 2025, setelah dibahas dan disetujui oleh DPR RI.
Diketahui bahwa Presiden Prabowo harus menghemat Rp306 triliun demi keberlangsungan program yang telah dibuatnya, seperti makan bergizi gratis (MBG).***
Share this article
Kabar dihapusnya THR dan gaji ke 13 PNS muncul setelah Prabowo menginstruksikan efisiensi anggaran APBN 2025 sebesar Rp306,69 triliun.