AYOJAKARTA.COM - Sistem pengecekan status kelulusan PPPK tahap 2 tahun 2025 dapat dilakukan melalui dua metode yang telah disediakan secara resmi.
Metode pertama adalah melalui akun SSCASN individual, dimana peserta dapat mengakses sscasn.bkn.go.id dengan memasukkan NIK dan password masing-masing.
Setelah berhasil lohin, peserta yang dinyatakan lulus akan melihat notifikasi 'Selamat, Anda telah lulus tahap administrasi berkas'.
Untuk peserta yang belum lulus atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS), sistem akan menampilkan alasan detail ketidaklulusannya.
Seperti permasalahan pada kartu identitas, surat pernyataan yang tidak sesuai, atau dokumen yang tidak memenuhi kriteria yang ditentukan.
Metode kedua yang dapat digunakan adalah melalui pengumuman kolektif yang dapat diakses di website instansi tempat pendaftaran masing-masing peserta.
Sebagai contoh implementasi, Badan POM telah mengumumkan hasil seleksi administrasi mereka melalui portal casasn.pom.go.id.
Di mana peserta dapat mengunduh daftar lengkap nama-nama yang dinyatakan lulus seleksi administrasi.
Para peserta dapat mengunjungi website BKD atau BKPSDM dari instansi tempat mereka mendaftar untuk melihat pengumuman kelulusan secara kolektif yang biasanya tersedia dalam format yang dapat diunduh.
Bagi peserta yang tidak lulus dan ingin mengajukan sanggahan, tersedia periode khusus dari tanggal 19 hingga 21 Februari 2025.
Penting untuk diperhatikan bahwa proses sanggah, peserta tidak diperkenankan menambah informasi baru, mengubah atau memperbaiki dokumen, mengunggah ulang dokumen, ataupun memperbarui dokumen yang telah disubmit sebelumnya.
Setelah periode sanggah berakhir, pengumuman hasil akhir akan disampaikan pada tanggal 22 hingga 28 Februari 2025.
Peserta yang dinyatakan lulus dapat mencetak kartu peserta ujian CASN setelah pengumuman final dan akan melanjutkan ke tahap seleksi kompetensi yang akan dilaksanakan melalui CAT BKN.***
Share this article
Sistem pengecekan status kelulusan PPPK tahap 2 tahun 2025 dapat dilakukan melalui dua metode yang telah disediakan secara resmi.