AYOJAKARTA.COM - Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan perubahan besar sistem dana pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Skema baru "fully funded" dipastikan akan menggantikan sistem pay as you go yang berlaku saat ini yang menjanjikan manfaat lebih besar meski butuh waktu untuk realisasi.
Dikutip dari kanal YouTube INFO ASN & PENSIUNAN SEJAHTERA pada Rabu (5/2/2025), ada penambahan batas usia pensiun yang juga dipertimbangkan untuk PNS.
Perubahan Skema Pensiun PNS Seperti Apa?
Baca Juga: Tempat Beli iPhone 16 Jika Sudah Resmi Rilis di Indonesia, Penggemar Apple Jangan Beli Sembarangan!
1. Dari Pay As You Go ke Fully Funded
- Sistem Lama: Iuran PNS 4,75 persen dari gaji ditambah dana APBN akan dikelola Taspen, akan tetapi manfaat pensiun terbatas.
- Sistem Baru: Iuran dihitung dari take home pay (gaji bersih) dengan persentase lebih tinggi karena pemerintah dan PNS patungan, sehingga menjamin manfaat pensiun lebih besar.
2. Kapan Sistem Baru Ini Diluncurkan?
- Perubahan telah selesai dibahas di Kementerian Keuangan, tinggal menunggu finalisasi Peraturan Pemerintah (PP).
3. Usia Pensiun Dipertimbangkan Naik Masih Jadi Pro Kontra
Alasan penambah usia pensiun adalah meningkatnya usia harapan hidup, serta memastikan iuran pensiun tetap mengalir selama PNS masih produktif.
Meski demikian, ada beberapa tantangan yang akan dihadapi pada kebijakan tersebut, diantaranya;
- BPJS Ketenagakerjaan: Jika usia pensiun naik tetapi pekerja sudah tidak aktif, iuran mandek menjadi beban dana pensiun.
- Produktivitas: Apakah pekerja di atas 59 tahun masih optimal, terutama di sektor fisik?
- Dana Pensiun Swasta (DPLK/DPPK): Hanya 4 juta peserta aktif vs 15 juta di BPJS. Jika usia pensiun naik tanpa aturan jelas, risiko defisit mengintai.
Dengan skema fully funded, PNS diharapkan bisa menikmati masa pensiun lebih sejahtera.
Namun, pembenahan aturan dan literasi masyarakat tetap kunci agar reformasi ini tidak sekadar wacana.***

Share this article
Skema baru "fully funded" dipastikan akan menggantikan sistem pay as you go pada pensiunan PNS, simak di sini.