AYOJAKARTA.COM – Kombes Pol Hengki Haryadi telah menyampaikan pada konferensi pers Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bahwa rekonstruksi penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo akan dilakukan 9 Maret 2023, namun nyatanya agenda ini harus ditunda.
Rekonstruksi penganiayaan oleh Mario Dandy nantinya akan disaksikan oleh Kejaksaan, agenda ini dilakukan untuk melihat kesesuaian antara sejumlah barang bukti dan keterangan dari para saksi.
Terdapat 3 orang yang terlibat dalam perencanaan penganiayaan kepada korban Cristalino David Ozora, yaitu tersangka Mario Dandy, tersangka Shane Lukas dan anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku AG.
Dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube Metro TV (9/3/2023), menurut rencana dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya rekonstruksi akan menampilkan sebanyak 23 adegan.
Nantinya publik akan dapat menyaksikan bagaimana kekejaman yang dilakukan oleh Mario Dandy dalam menganiaya korban.
Dalam rekonstruksi akan menghadirkan para tersangka dan juga pihak kejaksaan yang rencananya akan dilakukan di dua tempat yaitu di Polda Metro Jaya dan juga di TKP yang berlokasi di Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Namun menurut informasi yang didapatkan dari Kabid Humas Polda Metro Jaya, pihaknya belum menyelesaikan agenda pemeriksaan terhadap saksi.
Karena tujuan dari rekonstruksi adalah untuk melihat kesesuaian antara keterangan para saksi dan kejadian sebenarnya maka dengan belum selesainya pemeriksaan saksi, rekonstruksi belum bisa dilakukan.
Baca Juga: Jangan Asal! Berikut Tips Pilih Tanggal yang Tepat Ajukan Pinjaman KUR 2023 agar Cepat Cair
Polda Metro Jaya memutuskan untuk menunda rekonstruksi penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Mario Dandy sebagai anak dari mantan Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.
Rekonstruksi tidak hanya akan dihadiri oleh para tersangka, pelaku dan juga pihak kejaksaan saja tapi juga akan dihadiri oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dan Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Hadirnya KPPPA dan LPKS karena pelakuAG masih berusia 15 tahun dan belum bisa dikatakan dewasa sehingga akan mendapat perlakuan khusus dan juga perlindungan hukum.
Pasalnya untuk pelaku tindak pelanggaran hukum yang masih dalam usia anak statusnya adalah anak yang berkonflik dengan hukum dan bukan tersangka.
Baca Juga: Usai Mendarat dari Jet Tempur F-16, Menhan Prabowo Subianto Berikan Pesan Ini untuk Rakyat Indonesia
Terdapat Undang-undang nomor 11 tahun 2012 yang mengatur sistem peradilan pidana anak. Dalam pasal 23, anak wajib diberikan bantuan hukum dan mendapat pendampingan.
AG baru saja ditangkap dan dilakukan penahanan, hal ini disampaikan oleh Kombes Pol Hengki pada konferensi pers perkembangan kasus penganiayaan David pada 8 Maret 2023.
Rekonstruksi penganiayaan oleh Mario Dandy dengan keterlibatan dari Shane Lukas dan AG akan segera dilaksanakan setelah pemeriksaan kepada saksi selesai.***

Share this article
Polda Metro Jaya memutuskan untuk menunda rekonstruksi penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Mario Dandy