AYOJAKARTA.COM - Mobil Rubicon dan motor Harley yang kerap dipamerkan Mario Dandy Satriyo anak dari Rafael Alun Trisambodo menjadi perhatian publik.
Usai mencuatnya kasus penganiayaan yang dilakukan kepada David, harta kekayaan ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo pun menuai banyak sorotan publik.
Rafael Alun Trisambodo sebelum kasus penganiayaan ini muncul, menjabat sebagai Kepala Bagian Umun DJP Kanwil Jakarta Selatan golongan eselon III.
Namun harta kekayaannya banyak yang menilai tak wajar karena menyentuh angka 56 miliar rupiah.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN), mobil Rubicon dan motor Harley tersebut tidak dilaporkan.
Hal itu lah yang menjadi salah satu pertanyaan publik, kenapa dua kendaraan mewah tersebut tidak dilaporkan pada LHKPN?
Menurut keterangan eks Kabag Umum Kanwil DJP ini, dua kendaraan mewah tersebut bukanlah miliknya.
“sebetulnya itu bukan, ini, tapi mending kita fokus kepada ini saja, itu bukan milik saya,” kata Rafael Alun Trisambodo eks Pejabat Ditjen Pajak yang dikutip dari kanal YouTube Metro TV.
Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebut bahwa pegawai pemerintahan yang kerap memamerkan harta kekayaam sama saja telah menghianati jajaran Kementerian.
“pertama telah saya sampaikan bahwa jajaran Kementerian Keuangan, dan dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak, ini menimbulkan pertanyaan yang sangat serius legitimate, dari masyarakat mengenai dari mana sumber dari kemewahan itu diperoleh,” kata Sri Mulyani, Menkeu.
“perilaku tersebut jelas mengkhianati dan mencederai keseluruhan jajaran Kementerian Keuangan, yang saya juga yakin mereka semua sebagian besar telah dan terus bekerja secara jujur bersih dan professional,” lanjutnya.
Namun sebenarnya berapa si gaji pokok dan tunjangan yang diterima oleh pejabat pajak golongan eselon III?
Baca Juga: Resmi Inkrah, Kejaksaan Negri Jakarta Selatan dan LPSK Siapkan Lapas untuk Richard Eliezer
Dikutip dari kanal YouTube Metro TV, pada Minggu, 26 Februari 2023 berikut perkiraan gaji dan tunjangan yang diterima olah ayah Mario Dandy menurut aturan di negara Republik Indonesia.
Jika melihat PP nomor 15 tahun 2019, maka gaji pokok pejabat eselon III DJP berdasarkan golongannya yaitu:
Golongan III A: Rp. 2.579.400 - Rp.236.400
Golongan III B: Rp. 2.688.500 - Rp. 4.415.600
Golongan III C: Rp. 2.802.300 - Rp. 4.602.000
Golongan III D: Rp. 2.920.000 - Rp. 4.797.000
Kemudian untuk tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai DJP eselon III dalam Perpres nomor 37 tahun 2015 eselon III ke bawah dengan perintah jabatan:
19: Rp.46.478.000
18: Rp.42.058.000 - Rp.28.914.875
17: Rp. 37.219.875 - Rp. 21.567.900
16: Rp.25.162.550 - Rp.21.567.900
Maka diperkirakan tunjangan untuk seorang Kepala Bagian Umum, yang diterima perbulan adalah pada peringkat 18 sampai 19.***

Share this article
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN), mobil Rubicon dan motor Harley tersebut tidak dilaporkan.