AYOJAKARTA.COM - Rafael Alun Trisambodo, Ayah dari Mario Dandy Satriyo pelaku penganiayaan seorang pemuda bernama David akhirnya diberhentikan dari jabatannya.
Dikutip dari akun Twitter @republikaonline milik Republika.co.id, Jumat (24/2/2023), Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan mencopot yang bersangkutan sebagai Kepala Bagian Umum DJP Kanwil Jakarta Selatan.
Menurut pernyataan dari Sri Mulyani, dasar pencopotan Rafael Alun Trisambodo merujuk struktur Pasal 31 ayat 1 PP 94 mengenai disiplin PNS.
"Mulai hari ini RAT dicopot dari tugas dan jabatannya. Dasar pencopotannya dari struktur Pasal 31 ayat 1 PP 94 mengenai disiplin PNS," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Jumat (24/2).
Sebelumnya, kasus penganiayaan terhadap seorang pemuda bernama David ini ramai di media sosial Twitter.
Video yang diduga dokumentasi saat David dikeroyok pun belakangan ramai-ramai diunggah di platform Twitter.
Bahkan kasus ini tak hanya menjadi perhatian Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan akan tetapi dari Menteri Agama dan juga Menkopolhukam.
Dalam pernyataannya yang diunggah melalui akun Twitter, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa anak kader merupakan anak beliau juga.
Sedangkan Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan beberapa hal yang intinya kasus ini akan tetap berjalan dan tidak akan ada perdamaian.
"Tidak ada perdamaian atau permaafan dalam hukum pidana. Untuk perkara ringan memang ada restorative justice. Penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat ini harus diproses hukum. Secara hukum administrasi Pejabat yg punya anak dalam tanggungan hedonis dan ber-foya foya harus diperiksa," cuit Mahfud MD.
Hingga kini kasus ini masih dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian, Mario Dandy pun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Selain itu dukungan dan doa terhadap David masih mengalir deras pada platform Twitter hingga namanya beberapa kali menjadi trending.
Salah satunya disampaikan oleh Habib Jafar melalui akun Twitter miliknya.
"Bismillah! Segera pulih, Nak David. Ayahmu menunggumu, dan kami mendoakanmu," tulis Husen_Jafar.***

Share this article
Menurut pernyataan dari Sri Mulyani, dasar pencopotan Rafael Alun Trisambodo merujuk struktur Pasal 31 ayat 1 PP 94 mengenai disiplin PNS.