AYOJAKARTA.COM - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo akan menjalani sidang vonis pada 13 Februari 2023 mendatang.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso pada sidang duplik Ferdy Sambo yang digelar pada Selasa (31/1/2023).
"Selanjutnya majelis hakim akan mengambil putusan pada tanggal 13 Februari," kata hakim Wahyu Iman Santoso dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Kompas TV pada Jumat (3/2/2023).
Terkait jadwal sidang vonis Ferdy Sambo itu, pengacara keluarga Brigadir J, Martin Simanjuntak mengungkapkan sebuah janji.
Dikutipn AyoJakarta.com dari akun TikTok @avrlofficial, Martin Simanjuntak berjanji akan menghadirkan ibunda Yosua, Rosti Hutabarat di persidangan pada 13 Februari mendatang.
"Saya dan tim pensihat hukum akan menghadirkan langsung pada tanggal 13 ibunda dari almarhum," ujar Martin Simanjuntak.
Menariknya, Martin nanti akan menempatkan Rosti Simanjuntak di kursi paling depan.
"Saya akan taruh di tempat duduk paling depan, kalau pun nanti penuh saya akan memohon kepada orang yang duduk di depan untuk memberikan satu tempat," tegasnya.
Lebih lanjut, Martin Simanjuntak menjelaskan alasan mengapa ibunda Yosua harus duduk di peling depan saat persidangan nanti.
"Supaya Majelis Hakim, bisa menatap langsung mata dari ibunda almarhum, supaya ada empati, jadi kalau ada hal-hal yang mungkin cenderung bertentangan dengan hati nurani ada penguatnya secara moril," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo mendapat tuntutan penjara seumur hidup dari Jaksa Penuntut Umum.
Sehingga di detik-detik terakhir kasus pembunuhan Brigadir J ini, banyak pihak yang penasaran tak tak sabar akankan Ferdy Sambo tetap mendapat hukuman tersebut atau malah mendapat keringanan.
Hal itu nantinya bisa kita ketahui saat sidang vonis yang akan digelar pada 13 Februari 2023 mendatang.***

Share this article
Martin Simanjuntak berjanji akan menghadirkan ibunda Yosua di sidang vonis Ferdy Sambo dan akan ditempatkan paling depan.