AYOJAKARTA.COM - Aroma kegeraman ditunjukkan oleh salah satu tim penasihat hukum almarhum Brigadir J yaitu Martin Simanjuntak kepada terdakwa Ferdy Sambo.
Dalam sebuah tayangan video di kanal YouTube Kompas TV (3/2/2023), Martin Simanjuntak mengkritisi pernyataan terdakwa Ferdy Sambo yang menyatakan bahwa rentetan peristiwa dan skenario di balik pembunuhan Brigadir J ini hanya semata-mata ditujukan untuk melindungi Richard Eliezer.
Martin Simanjuntak pun merasa janggal dengan pernyataan dari Ferdy Sambo tersebut, pasalnya jika semua usaha dalam rangka melindungi lantas yang menjadi pertanyaan adalah untuk apa melibatkan berbagai pihak.
"Ditanya tidak ada niat hanya emosi sesaat, dan hanya mau melindungi Richard, bayangin kalau Richard mau dilindungin buat apa nglibatin hendra kurniawan, buat apa nglibatin Benny Ali, buat apa nglibati Agus Nur Patria, terlalu besar pertaruhannya," ucap Martin Simanjuntak.
"Jadi kalau mau bohong ya, bohonglah yang pintar, jangan kalau kita berbohong itu lo, kita anggap diri kita benar, diri kita pintar orang lainnya bodoh, kita itu sekarang rata rata pendidikan di indonesia itu SMA udah nggak kenal lagi tipu tipu muslihat itu," lanjutnya.
Martin pun berharap agar terdakwa divonis sesuai tuntutan Jaksa atau mungkin bisa lebih dari itu sesuai harapan dari keluarga.
Baca Juga: Astaga! Lagi-lagi Bharada E Dipojokkan Kubu Ferdy Sambo, Ronny Talapessy: Mereka Masih Belum Move On
"Oleh karena itu karena konsistensi dan kepercayaan diri berlebihan, dan tidak mau mengakui kesalahan, tidak salah apa bila nanti majelis hakim memvonis minimal seperti tuntutan jaksa, atau kalau tuhan berkehendak dan menggerakkan hati hakim, tidak salah juga memeprtimbangkan apa yang disampaikan keluarga," ucap Martin Simanjuntak.
Sebelumnya terdakwa Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh JPU, nantinya ia akan menjalani sidang pembacaan vonis bersama sang istri Putri Candrawathi pada 13 Februari 2023.
Kemudian pada hari berikutnya kedua terdakwa lainnya yaitu Ricky Rizal, Kuat Maruf akan menjalani sidang pembacaan vonis pada tanggal 14 Februari 2023, dan Richard Eliezer akan menjalani sidang vonis pada 15 Februari 2023.
Jika vonis terhadap kelima terdakwa sesuai dengan tuntutan jaksa, maka bisa diprediksi gelombang protes akan dilakukan oleh publik.***

Share this article
Skakmat dalih Ferdy Sambo hanya ingin melindungi Richard Eliezer, Martin Simanjuntak minta mantan Kadiv Propam lebih pintar untuk berbohong.