AYOJAKARTA.COM - Terdakwa Putri Candrawathi dituntut oleh JPU dengan pidana 8 tahun.
Tuntutan tersebut diberikan kepada Putri Candrawathi atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Hal itu mengundang berbagai polemik dari masyarakat, terlebih keluarga almarhum menginginkan Putri Candrawathi dituntut seberat-beratnya.
Jaksa Senior, Djasman Mangala Pandjaitan juga mengomentari tuntutan yang diberikan kepada Putri.
Baca Juga: Mantap! Jaksa Tolak Pledoi Putri Candrawathi, Singgung Dua Hal yang Kerap Bikin Geram di Persidangan
Djasman Mangala Panjaitan menyebut Hakim bisa menjatuhkan vonis lebih tinggi dari tuntutan Jaksa.
Hal itu diungkap Djasman Mangala Pandjaitan saat ditanya oleh Rosiana Silalahi tentang kemungkinan vonis Hakim jauh berbeda daripada tuntutan Jaksa.
Dilansir AyoJakarta.com dari YouTube KOMPASTV pada, Selasa (31/1/2023), Djasman menjawab hal itu bisa saja terjadi dan sering terjadi.
"Bisa, bisa, tuntutan Jaksa masuk dibebaskan oleh hakim bisa sering terjadi," katanya.
Seperti, Bharada E yang dituntut 12 tahun penjara Hakim dapat memberikan vonis hukuman percobaan.
Baca Juga: Soal Isu Korupsi Pembangunan Masjid Al-Jabbar, Begini Tanggapan Ridwan Kamil
"Namun, misalnya Eliezer dituntut 12 tahun ternyata oleh Hakim menjatuhkan hukuman percobaan,”
Selain menurut aturan yang berlaku, Djasman menilai pertimbangan dari masyarakat dapat meringankan vonis dari Hakim.
"Menurut matematikanya, norma yang berlaku Jaksa itu harus banding tapi dengan pertimbangan-pertimbangan nanti apalagi adanya pertimbangan dari masyarakat bisa disampaikan pada pimpinan," ucapnya.
Berkenaan dengan hal tersebut, terdakwa Putri Candrawathi bisa dituntut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa.
Baca Juga: Tewas Tertabrak, Mahasiswa UI Muhammad Hasya Ditetapkan sebagai Tersangka, Kompolnas Ikut Buka Suara
Bahkan bisa dituntut sama seperti suaminya, Ferdy Sambo yakni dipidana dengan tuntutan seumur hidup.
“8 tahun ke 20 tahun bisa, sekalipun seumur hidup bisa. kalau berdasarkan fakta-fakta ini bahwa pasal 55 ayat 1 (2) itu sama pasal 55 ayat 1 (1),” pungkas Djasman.
Pasal 55 ayat 1 ke (1 dan 2) yang dimaksud Jaksa Senior yakni berbunyi:
- Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan:
- Mereka yang memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan sesuatu sengaja menghancurkan orang lain melakukan perbuatan.
Dengan begitu, Djasman menyebut PUtri Candrawathi melanggar Pasal 55 tersebut.
“PC ini digolongkan di pembujuk, dia tidak melakukan perbuatan itu tapi menggerakkan orang lain supaya melakukan tindak pidana yang diinginkan,” pungkas Djasman Pandjaitan.***

Share this article
Jaksa Senior, Djasman Mangala Pandjaitan juga mengomentari tuntutan yang diberikan kepada Putri Candrawathi.