AYOJAKARTA.COM – Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Putri Candrawathi hingga kini masih menjadi perbincangan publik.
Sebagaimana diketahui, Putri Candrawathi menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Putri Candrawathi telah menjalani sidang pembacaan tuntutan pada Rabu (18/1/2023) lalu.
Baca Juga: Instagrameble! 8 Rekomendasi Tempat untuk Menikmati Valentine di Jakarta Bareng Pasangan
Dalam sidang tuntutan, Putri Candrawathi dituntut pidana penjara selama 8 tahun oleh JPU.
Tuntutan yang dijatuhkan oleh JPU kepada Putri Candrawathi dianggap tidak adil oleh masyarakat.
Pasalnya, Putri hanya dijatuhi hukuman yang setara dengan Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Bahkan, tuntutan Putri lebih ringan 4 tahun dibandingkan Richard Eliezer.
Tidak hanya dianggap tidak adil, tuntutan Putri pun juga dianggap terlalu ringan.
Soal tuntutan Putri tersebut juga ditanggapi oleh Plt. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan 2014-2016, Djasman Pandjaitan.
Djasman Pandjaitan menyebut bahwa seharusnya Putri bisa dituntut lebih dari 8 tahun.
Dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube MetroTV pada Sabu (4/2/2023), dalam acara Hot Room yang dipandu oleh Hotman Paris, Djasman awalnya memberikan tanggapan mengenai Eliezer.
Menurutnya, Eliezer adalah pelaku utama karena dia yang menembak Brigadir J.
Namun, ia kemudian memberikan tanggapan mengenai adanya ketidakadilan yang diributkan oleh masyarakat.
“Jadi begini, Eliezer ini adalah pelaku utama kalau dilihat dari fakta perbuatannya. Dia menembak dan dia arahkan senjata itu ke sebelah kiri daerah yang mematikan,” kata Djasman.
“Persoalannya, kenapa publik ini ada pendapat tidak adil? Karena PC lebih rendah dari Bharada E. Coba kalau misalnya sama, atau bahkan lebih ringan, gak ribut seperti ini,” sambungnya.
Seperti yang diketahui dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Eliezer menyandang status justice collaborator.
Ia menjelaskan bahwa dalam pasal 338 KUHP tertera bahwa ancaman pidana karena membunuh orang lain adalah maksimal 15 tahun.
Djasman mengungkapkan bahwa ia tidak yakin apabila Eliezer ikut merencanakan pembunuhan Brigadir J.
“Walaupun justice collaborator 12 tahun, wajar? Kalau dibandingkan udah pernah saya bilang, pasal 338 pun ancaman maksimal adalah 15 tahun, ini udah 12 tahun apalagi disebut berencana. Paling tidak kan kalau itu memang berencana, terbukti. Cuma kalau menurut saya pun saya tidak yakin bahwa Bharada E itu ikut berencana, engga yakin saya,” jelasnya.
Djasman pun berpendapat seharusnya Putri bisa dituntut minimal 12 tahun penjara.
“Kalau menurut pasalnya terlalu ringan, harusnya paling tidak jangan gitu apalagi disamakan dengan Kuat Maruf sama Ricky Rizal. (seharusnya sama dengan Eliezer) minimal begitu kalau memang 12 tahun, ya minimal 12 tahun,” tutupnya.***

Share this article
Soal tuntutan Putri tersebut juga ditanggapi oleh Plt. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan 2014-2016, Djasman Pandjaitan.