AYOJAKARTA.COM - Dunia masih diriuhkan dengan kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo Cs.
Menurut Menko Polhukam Mahfud MD, ada gerakan bawah tanah yang dilakukan oleh pihak-pihak dan menginginkan Ferdy Sambo bebas.
Dikutip Ayojakarta.com dari kanal Youtube Kompas TV pada (24/1/2023).
Baca Juga: Siasat Licik Ferdy Sambo Sudah Terendus dari Awal Kasus? Ketua IPW: Ada Deal yang Tercapai
“Sejak awal terjadinya kasus sudah terlihat upaya untuk meringankan hukuman, termasuk mulai dari skenario” tutur Benny Mamoto, selaku Ketua Kompolnas.
Sangat lazim, ketika seseorang yang mendapat tuntutan, pasti akan melakukan segala upaya untuk mendapatkan keringanan hukuman.
Benny Mamoto menyebutkan bahwa ketika Ferdy Sambo masih menjabat, tentu ada relasi personal yang sudah dibangun sejak lama.
Inilah salah satu alasan adanya pihak-pihak yang membantu Ferdy Sambo dalam kasus yang sedang dijalaninya.
Meski sudah tidak aktif di Institusi Polri, tetapi tidak menutup kemungkinan utang balas budi ini akan terus berkelanjutan.
Pertimbangan inilah yang diduga dilakukan oleh relasi Ferdy Sambo sebagai gerakan bawah tanah, demi bisa meringankan hukumannya.
Baca Juga: Mengejutkan! Hard Gumay Beberkan Soal Ramalan Ending Kasus Ferdy Sambo, Intip Jawabannya Berikut Ini
“Orang yang mempunyai utang budi merupakan hal yang wajar," ujar Soleman B Ponto, selaku pengamat Intelijen.
Di Intelijen, yang dilihat indikasi, jika terlihat indikasi baru kita kasih warning. Namun, dalam kasus ini terbalik warning dulu seperti yang disebutkan Mahfud MD, baru indikasi apakah berhasil atau tidak.
Hal ini dapat dilihat dari tuntutan yang telah disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum dan vonis hukuman yang diputuskan oleh hakim nantinya.
Menurut Soleman B Ponto, indikasi keberhasilan gerakan bawah tanah dilihat dari tuntutan yang diberikan kepada terdakwa.
Sejak awal kasus, jaksa terlihat ingin maksimum, sesuai pasal yang dituduhkan. Ternyata justru diluar dugaan, bukan tuntutan hukuman mati justru hanya seumur hidup.
Kemudian, pada tuntutan Richard Eliezer selama persidangan ia sudah membantu persidangan dengan membuka secara gamblang.
Ternyata tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yaitu 12 tahun ujung-ujungnya jaksa membandingkan antara Bripka Ricky Rizal dari Polantas dengan Richard Eliezer dari Brimob yang sudah jelas tidak bisa disamakan.
Tentu, tuntutan ini mengindikasikan bahwa upaya Gerakan Bawah Tanah sebagai upaya meringankan hukuman ini berjalan, atau bisa dikatakan berhasil namun masih berlanjut.***

Share this article
Soleman B Ponto menduga utang budi lah yang membuat gerakan bawah tanah di kasus Ferdy Sambo ada indikasi berhasil.