AYOJAKARTA.COM - Kejagung atau Kejaksaan Agung akhirnya buka suara terkait alasan pemberian tuntutan selama 12 tahun penjara kepada Bharada E.
Bharada E merupakan salah satu terdakwa pembunuhan Brigadir J yang baru saja mendapatkan tuntutannya dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu 18 Januari 2023 lalu.
Richard Eliezer alias Bharada E dituntut pidana 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menjelaskan alasan pertimbangan Richard Eliezer dituntut jauh lebih ringan dari Ferdy Sambo.
Baca Juga: Blak-blakan Kamaruddin Simanjuntak Bongkar Pelaku Lain yang Nyamar Sebagai Tukang Siomay, Siapa?
Ketut Sumedana menjelaskan surat dari LPSK memang telah terakomodir, maka dari itu tuntutan Bharada E diberikan jauh lebih ringan dari Ferdy Sambo yang dianggap sebagai otak dari kasus ini.
"Rekomendasi LPSK terhadap Eliezer untuk mendapatkan JC telah terakomodir dalam surat tuntutan, sehingga terdakwa mendapat tuntutan pidana jauh lebih ringan dari Ferdy Sambo sebagai pelaku intellectual dader," ungkap Ketut Sumedana dikutip Ayojakarta.com dari pmjnews.com.
Walaupun demikian menurut Ketut Sumedana, Bharada E merupakan anak buah yang memiliki tingkat ketaatan tinggi kepada atasan walaupun diperintah untuk melaksanakan hal yang salah.
Ketut Sumedana juga menilai, pemberian tuntutan tersebut sudah pas sehubungan dengan Bharada E yang diketahui juga sebagai eksekutor utama dalam pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo ini.
"Sehingga pembunuhan berencana tersebut terlaksana dengan sempurna," ujar Ketut Sumedana.
Pada kesempatan yang sama, Ketut Sumedana juga menegaskan Richard Eliezer bukan penguak fakta hukum, melainkan pelaku utama sebagai eksekutor pembunuhan Yosua.
Menurutnya, keluarga Yosua yang menjadi penguak fakta hukum pertama dalam kasus ini.
"Itu yang jadi bahan pertimbangan. Jadi beliau pelaku utama sehingga tidak dapat dipertimbangkan sebagai yang harus mendapatkan JC," tukasnya.
Baca Juga: Mengejutkan! Mahfud MD Angkat Bicara Masalah Pesanan Hukuman untuk Ferdy Sambo, Ternyata karena Ini
Sebelumnya diberitakan kelima terdakwa pembunuhan Brigadir J sudah mendapatkan tuntutan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang tuntutan yang digelar pekan ini.
Terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf dituntut untuk mendapatkan hukuman pidana selama delapan tahun penjara.
Begitupun Putri Candrawathi yang diyakini ikut serta dalam pembunuhan berencana ini, sehingga diberikan tuntutan hukuman selama delapan tahun penjara.
Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup karena dianggap telah menjadi otak dari kasus pembunuhan berencana ini.
Baca Juga: Rangkul Bharada E Saat Menangis Usai Dituntut 12 Tahun, Ternyata Ronny Talapessy Beri Pesan Ini
Sedangkan Bharada E atau Richard Eliezer diberikan tuntutan selama 12 tahun penjara karena menjadi eksekutor utama dalam pembunuhan Brigadir J.
Namun tuntutan Bharada E tersebut jauh lebih ringan dari Ferdy Sambo, mengingat status JC yang disandangnya.
Artikel ini telah tayang di pmjnews.com dengan judul Kejagung: Tuntutan Bharada E Jauh Lebih Ringan dari Ferdy Sambo.***

Share this article
Berikut alasan Kejagung terkait Bharada E yang dituntut 12 tahun penjara dan jauh lebih berat dari Putri Candrawathi.