AYOJAKARTA.COM – Sidang kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sudah memasuki babak tuntutan.
Tepatnya dalam persidangan yang digelar pada 18 Januari 2023, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan Bharada E.
JPU menuntut klien Ronny Talapessy itu dengan tuntutan hukuman 12 tahun penjara.
Baca Juga: Isak Tangis Ibu Brigadir J Mendengar Tuntutan Putri Candrawathi: Saya Hancur, Berikan Kami Keadilan!
Hal itu membuat Bharada E sangat terpukul, sampai-sampai ia memejamkan mata dan menangis.
Usai dibacakan tuntutan, Pria yang biasa disapa Icad itu menghampiri kuasa hukumnya Ronny Talapessy, yang sebelumnya diperintah oleh Hakim untuk berkonsultasi.
Melihat kliennya menangis, Ronny langsung merangkul Icad, dan memberikan pesan.
Dilansir AyoJakarta.com dari YouTube TVONeNews pada Jumat, (20/1/2023), hal itu diungkap Ronny Talapessy saat ditanya apa yang disampaikan Richard usai pembacaan tuntutan.
Baca Juga: Ingin Doa Cepat Dikabulkan? Kata Ustaz Adi Hidayat Mulai dengan Asmaul Husna, Yuk Coba!
“Ada pernyataan mungkin dari Richard kepada Anda disampaikan,” tanya Anggi.
Menurut pernyataan Ronny, Bharada E tidak berkata apa-apa.
Namun, Ronny Talapessy berpesan kepada Richard, bahwa perjuangan belum selesai.
“Dia tidak berkata apa-apa cuman saya kuatkan bahwa perjuangan belum selesai, karena ini masih di tahapan tuntutan,” jawab Ronny.
“Tentunya nanti kita lihat di pledoi, dan juga harapan kami kepada majelis hakim nantinya terhadap putusan,” lanjutnya.
Saat ditanya menyesal atau tidak menjadi Justice Collaborator, namun mendapat tuntutan lebih berat dari Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal.
Ronny menjawab bahwa Bharada E merasa senang karena sudah berkata jujur.
“Tidak ada, dia berkata bahwa dia senang kalau dia jujur, karena ini adalah ajaran dari orang tuanya,” kata Ronny.
“Nilai value dari seorang masyarakat kecil, ketika dia jujur, dia bangga,” pungkas pengacara Eliezer.***

Share this article
JPU menuntut klien Ronny Talapessy, Bharada E dengan tuntutan hukuman 12 tahun penjara. Usai pembacaan tuntutan, mereka berpelukan