AYOJAKARTA.COM - Rabu, 18 Januari 2023 merupakan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan untuk terdakwa Putri Candrawathi.
Putri Candrawathi terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Dalam sidang pembacaan penuntutan untuk Putri Candrawathi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga membacaian hal-hal yang memberatkan istri Ferdy Sambo.
Adapun hal-hal yang memberatkan adalah sebagai berikut, dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Kompastv.
Jaksa menyebutkan bahwa istri Ferdy Sambo ini berbelit-belit dan tidak mau mengakui perbuatannya.
Kedua, Jaksa menilai bahwa Putri tidak menyesali perbuatannya.
Ketiga, akibat perbuatan istri eks Kadiv Propam Polri ini menimbulkan keresahan dan kegaduhan di tengah masyarakat.
Adapun hal yang meringankan adalah, Putri Candrawathi dianggap sopan selama persidangan.
Berdasarkan uraian diatas, Jaksa menilai bahwa istri Sambo terbukti bersalah dan turut serta dalam perencanaan pembunuhan Yosua.
Selain itu Jaksa menuntut Putri Candrawathi untuk dituntut delapan tahun penjara.
“Putri Candrawathi terbukti bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan primer pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” ujar Jaksa.
“Dua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun dipotong masa tahanan perintah terdakwa tetap ditahan,” tambahnya.
Saat Jaksa memberikan tuntutan delapan tahun penjara untuk Putri, terdengar suara sorakan "huuu" dari pengunjuk persidangan.***

Share this article
Beginilah momen pengunjung persidangan saat mendengat Jaksa membacanakan tuntutan hukuman Putri Candrawathi yakni delapan tahun penjara.