AYOJAKARTA.COM - Kasus pembunuhan Brigadir J dengan tokoh utama Ferdy Sambo memang sangat mencuri perhatian dunia.
Banyak sekali Ahli Hukum Pidana yang turut memberikan pendapatnya di kasus Ferdy Sambo ini.
Salah satu pernyataan yang menarik tentang kasus Ferdy Sambo ini datang dari Ahli Hukum Pidana dari UI Prof Gandjar Laksmana.
Baca Juga: Harmonis, Beredar Video Ferdy Sambo Ajak Arka Jalan-jalan Ditemani Richard Eliezer dan Yosua
Dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube Abraham Samad SPEAK UP, Prof Gandjar Laksmana menyampaikan pendapatnya.
Dengan tegas Prof Gandjar Laksmana menyebut bahwa Ferdy Sambo layak untuk dihukum mati.
"Hukuman apa yang pantas buat Sambo?" tanya Abraham Samad.'
Baca Juga: Hakim Sampai Heran, Keterangan Ferdy Sambo Bikin Bingung karena Ogah Bela Arif Rachman?
"Layak dihukum mati," tegas Prof Gandjar Laksmana.
Menurut pengamatan dari Gandjar Laksmana, sudah terlihat bahwa ada satu orang yang mengakui bahwa dirinya menembak Brigadir j, yakni Richard Eliezer.
"Setidaknya, sejauh pengamat saya ada satu orang yang mengaku menembak, dan dia sendiri tidak membantah, Eliezer," ujar Gandjar.
Namun, herannya saat Richard Eliezer menyebut bahwa Ferdy Sambo ikut menembak, hingga kini mantan Kadiv Propam itu tak kunjung mengakui kesalahannya.
"Tapi Eliezer bilang, beberapa saksi lain iktu menembak (Ferdy Sambo"," jelasnya.
Jika berbicara hukum, menurut Gandjar hal ini sudah masuk ke pasal 338 yakni pembunuhan.
Tinggal diketahui apakah ini benar pembunuhan berencana atau tidak.
Selanjutnya, Gandjar menjelaskan seperti apa pembunuhan berencana itu.
"Ada waktu bagi pelaku untuk berpikir dengan tenang, membayangkan, mempersiapkan hal-hal yang perlu dilakukan, supaya tujuan jahatnya tercapai alias sempurna," jelas Gandjar.
Baca Juga: Terkuak! Ricky Rizal Ungkap Perintah Ferdy Sambo Bukan Hajar Tapi Tembak: Kamu Backup Saya
Selain itu, dengan tegas Gandjar juga mengatakan bahwa di kasus ini sangat sulit membantah adanya pembunuhan berencana.
Terlebih ada jeda waktu setelah dugaan kasus pelecehan yang dialami Putri Candrawathi oleh Brigadir J.
Selain itu, dalam kasus ini Ferdy Sambo juga melibatkan banyak orang.
Bahkan, Gandjar menyebut seandainya ia menjadi pengecara Ferdy Sambo, tidak akan ada bukti untuk bisa membela.
"Seandainya saya jadi pengacaranya, apa pembelaan saya nggak nemu saya poin pembelaannya," ungkap Gandjar Laksmana.
"Karena itu tadi, fakta ada yang mati, matinya ditembak, proses terjadinya penembakan, kan butuh waktu tuh sekian lama," lanjutnya.***

Share this article
Ahli Hukum Pidana Prof Gandjar Laksmana dengan tegas menyebut Ferdy Sambo layak dihukum mati, ini alasannya.