AYOJAKARTA.COM - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat termasuk Ferdy Sambo, kini masuk ke tahap sidang putusan banding.
Setelah beberapa waktu lalu Majelis Hakim telah membacakan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo CS, empat diantaranya memutuskan untuk banding.
Kemudian sidang putusan banding Ferdy Sambo dan tiga terdakwa lain akan segera digelar di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Baca Juga: Kuasa Hukum David: Semoga Jaksa Lakukan Banding, Sebab AG Mendapatkan Keuntungan Double
Kabarnya putusan banding Ferdy Sambo CS akan dibacakan pada Rabu, 12 April 2023.
Sebelumnya diputuskan oleh Majelis Hakim bahwa Ferdy Sambo divonis hukuman mati sedangkan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.
Sementara Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara, Ricky Rizal 13 tahun penjara dan Richard Eliezer 1 tahun 6 bulan penjara.
Diantara semua terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, hanya Richard Eliezer yang tidak mengajukan banding.
Ferdy Sambo dan tiga terdakwa lainnya telah mengajukan banding yang mana dua hari mendatang akan dibacakan putusannya.
Pakar Hukum Pidana Hery Firmansyah menyebut bahwa ada kemungkinan putusan vonis hakim terhadap Ferdy Sambo akan berubah.
"Kalaulah ada keterangan atau ada alat bukti yang sekiranya menurut versi terdakwa yang akan diwakilkan kuasa hukum," ungkap Hery Firmansyah, dikutip Ayojakarta.com melalui kanal YouTube METRO TV.
"Jika hal tersebut tidak kemudian ditepikan, maka ini akan jadi hal yang menguntungkan. Maka sangat mungkin merubah putusan sebelumnya pidana mati," sambungnya.
Melihat pembacaan putusan vonis dari Majelis Hakim terhadap Ferdy Sambo bahwa tidak ada hal yang meringankan.
"Itu tidak ada hal yang meringankan hampir semua memberatkan," jelas Hery Firmansyah.
"Misalnya dianggap tindakannya merusak citra kepolisian dan lain sebagainya," sambungnya.
Baca Juga: Harapan Kuasa Hukum David soal Vonis Pelaku Penganiayaan: Tetap Maksimal!
Namun dalam banding yang diajukan Ferdy Sambo melalui kuasa hukumnya ini mencoba menyampaikan hal-hal yang meringankan tapi tidak dipertimbangkan sebelumnya.
"Bahkan dunia internasional pun memberikan atensi khusus terhadap kasusnya pak Sambo. Itu bagian meringankan dari putusan hakim," tutur Hery Firmansyah.
"Maka ini yang ingin coba disampaikan oleh kuasa hukum dari sisi terdakwa bahwa ada hal-hal yang meringankan tapi kok tidak dipertimbangkan," tambahnya.
Dimana hal ini tentu akan berpengaruh pada vonis Majelis Hakim sebelumnya.
Sehingga mungkin saja putusan akhir nantinya akan lebih ringan dari putusan pidana mati.
"Harapannya tentu akan berpengaruh pada putusan akhir nantinya, tidak kemudian putusan pidana mati katakan lah yang lebih ringan," jelas Hery Firmansyah.***

Share this article
Pakar Hukum Pidana soal Ferdy Sambo akan ajukan banding sangat mungkin merubah vonis hukuman mati! Simak selengkapnya di sini.