AYOJAKARTA.COM - Berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2009, tentang Kesejahteraan Sosial dan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011, tentang Penanganan Fakir Miskin, Pemerintah masih akan terus menyalurkan dana Bantuan Sosial (bansos) pada tahun 2023 ini.
Pemerintah mengharapkan dengan adanya beragam program bansos yang disalurkan dapat membantu sosial ekonomi masyarakat Indonesia yang membutuhkan.
Dikutip Ayojakarta.com melalui kanal YouTube Pendamping Sosial bhawa berikut ini daftar bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah pada tahun 2023.
Baca Juga: Ditanya Soal ‘Belum Menikah’, Cinta Laura Berikan Jawaban dengan Anggun dan Smart
1. Bantuan Langsung Tunai Bahan Bakar Minyak atau BLT BBM, bantuan ini disalurkan untuk meringankan beban dan melindungi daya beli masyarakat.
Dengan adanya kenaikan harga secara global, sasaran penerima berjumlah 20,65 juta KPM yang sudah aktif tercatat di DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
Untuk indeks besaran bantuan berjumlah Rp150.000 per bulan dan penyaluran melalui PT Pos Indonesia.
2. Bantuan Sosial Upah atau BSU yang besaran saluran berjumlah Rp600.000 diberikan kepada pekerja atau buruh yang terkena dampak ekonomi kenaikan harga.
Baca Juga: Ketok Palu! Herry Wirawan Perkosa 13 Santri Tetap Dihukum Mati dan Wajib Bayar Uang Rp300 juta!
Bantuan ini diberikan kepada pekerja atau buruh yang memiliki penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan.
Syarat penerima BSU, termasuk warga negara Indonesia yang dibuktikan melalui KTP dan aktif BPJS yang bukan PNS, TNI, atau Polri.
3. Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 4, sasaran penerima adalah masyarakat miskin yang datanya tercatat di DTKS.
Besaran bantuan PKH tahap 4 diberikan sesuai dengan komponen yang dimiliki mulai dari Rp250.000 sampai dengan maksimal 3 juta dalam satu keluarga.
Untuk pencairannya disalurkan secara tunai melalui Kantor Pos Indonesia, dengan cara membawa KTP asli.
4. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), besaran bantuan yang diterima sebesar Rp200.000 per bulan dengan metode pencairan di PT Pos Indonesia dengan membawa KTP asli
5. Bantuan Sosial Yatim Piatu (Yapi), ini diberikan kepada Anak Yatim Piatu, besaran bantuan Rp200.000 per bulan.
Pendataan sudah disurvei terlebih dahulu dan tercatat dalam DTKS oleh Pendamping Daerah setempat.
Metode pencairan akan disalurkan ke Bank Himbara dan diinformasikan oleh Pendamping Daerah setempat.
Baca Juga: Detik-detik Rombongan Ketua Majelis Hakim Periksa TKP Eksekusi Brigadir Yosua
6. Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, bantuan diberikan kepada masyarakat yang tergolong layak bantu secara sosial ekonomi dan besaran bantuan berjumlah Rp300.000 per bulan.
7. Bantuan Pra Kerja, jika sudah memenuhi syarat akan diberikan insentif biaya mencari kerja dan pengisian survey dengan total Rp2,4 juta dan Rp150.000.
Metode pencairan bantuan ini akan di transfer melalui rekening Bank atau Rekening E-wallet.
8. BLT UMKM, bantuan diberikan kepada seluruh UMKM yang terdata aktif pernah menerima bantuan BUM.
Besaran bantuan yang diberikan berjumlah Rp 600.000 dengan metode pencairan bekerjasama dengan Bank daerah masing-masing.
9. Bantuan Program Indonesia Pintar atau PIP, bantuan diberikan untuk siswa sekolah SD, SMP, dan SMA/SMK yang dicairkan 3 kali dalam satu tahun.
Bantuan PIP ini berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar bagi anak-anak yang berhak menerima bantuan.
Besaran bantuan berbeda-beda sesuai dengan tingkat pelajar, metode pencairan akan bekerjasama dengan bank yang sudah diprogram.***

Share this article
Catat jangan sampai terlewat, daftar bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah pada tahun 2023. Ada apa saja dan apa syaratnya?