AYOJAKARTA.COM - Dinilai selalu kompak mulai dari berpakaian, menunjukkan sikap mesra, pasangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi juga bahkan kompak menolak saling memberi kesaksian.
Pada sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat hari ini, Selasa, 3 Januari 2023 momen penolakan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ini terjad.
Dimana awalnya Hakim menanyakan kesediaan masing-masing terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk saling memberikan keterangan sebagai saksi.
Dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Hakim menyampaikan pertanyaan kepada Ferdy Sambo terkait kesediaannya menjadi saksi.
Dimana dalam hal ini, Ferdy Sambo akan dimintai keterangan terhadap perkara istrinya yakni Putri Candrawathi.
"Saudara terdakwa dalam hal ini menjadi saksi dalam perkara istri saudara apakah saudara akan mengundurkan diri apakah akan memberikan keterangan? Silakan berkonsultasi karena akan saling bersaksi," ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu dikutip Ayojakarta.com pada laman suara.com.
Baca Juga: Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri Akhirnya Dihukum Mati!
Setelah melakukan diskusi terlebih dahulu dengan kuasa hukumnya, Ferdy Sambo akhirnya memutuskan untuk menolak.
Mantan Kepala Divisi Propam Polri itu menyampaikan bahwa dirinya tidak perlu menjadi saksi untuk istrinya.
"Saya tidak perlu menjadi saksi untuk istri saya," ujar Ferdy Sambo ke Hakim.
Hakim juga menjelaskan memang dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tercantum aturan bahwa terdakwa mempunyai hak untuk mengundurkan diri sebagai saksi.
"Jadi memang juga di dalam KUHP diatur bahwa saudara mempunyai hak untuk mengundurkan diri. Tetapi, di persidangan ini kami harus pertanyakan sikap saudara. Begitu ya," jelas hakim kepada Sambo.
Setelah itu, Hakim melanjutkan bertanya hal yang sama kepada Putri Candrawathi terkait kesediaannya untuk menjadi saksi suaminya, Ferdy Sambo.
Kompaknya, ternyata Putri Candrawathi juga menolak untuk memberikan kesaksian terhadap terdakwa Ferdy Sambo.
"Saudara dalam hal ini menjadi saksi dalam perkara suami saudara. Apakah saudara mau tetap memberikan keterangan atau mengundurkan diri? Silahkan berkonsultasi dengan penasehat hukum" tanya Hakim Wahyu.
"Mohon izin Yang Mulia, saya tidak menjadi saksi bagi suami saya," tegas Putri.***

Share this article
di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi juga bahkan kompak menolak saling memberi kesaksian.