AYOJAKARTA.COM – Berikut adalah informasi mengenai formasi, persyaratan dan cara daftar seleksi PPPK Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Dalam empat hari lagi, lowongan seleksi PPPK Kemenpora akan segera berakhir, yakni pada 6 Januari 2023.
Pendaftaran seleksi PPPK Kemenpora dibuka untuk seluruh warga negara Indonesia.
Dilansir AyoJakarta.com dari laman resmi kemenpora.go.id, formasi jabatan yang disediakan dalam seleksi PPPK Kemenpora adalah sebanyak 91 formasi.
Berikut adalah rincian formasi seleksi PPPK Kemenpora:
1. Formasi untuk lulusan S-1 sebanyak 78 formasi.
2. Formasi untuk lulusan D-III sebanyak 13 formasi.
Untuk mendaftar seleksi PPPK Kemenpora, ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pelamar.
Baca Juga: Semakin Dekat! Inilah Jadwal Lengkap Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri, SNBP dan SNBT 2023
Berikut adalah rincian persyaratan seleksi PPPK Kemenpora.
1. WNI.
2. Usia minimal 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Kapolri, pegawai swasta atau pegawai lain (BUMN dan BUMD).
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
6. Mempunyai kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.
7. Memiliki kompetensi (dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga berwenang).
8. Sehat jasmani dan rohani.
9. Wajib memiliki pengalaman minimal 2 tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar (dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama untuk instansi pemerintah dan minimal Direktur/Kepala Divisi yang membidangi SDM/HRD di perusahaan swasta/lembaga swadaya non-pemerintah/yayasan).
10. Bersedia ditempatkan di unit kerja manapun di lingkungan Kemenpora.
11. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (dibuktikan dengan surat keterangan bebas narkoba/Napza dari rumah sakit pemerintah yang masih berlaku setelah dinyatakan lulus di kelulusan akhir sebagai PPPK).
12. Berkelakuan baik.
13. Tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik di anggota badan lainnya selain di telinga (kecuali karena ketentuan agama atau adat).
14. Lulusan perguruan tinggi negeri atau swasta, di dalam negeri atau luar negeri yang program studinya sudah terakreditasi oleh BAN-PT pada saat tanggal kelulusan dengan syarat IPK minimal 2,30 dalam skala 4 untuk jenjang S1 dan D3.
15. Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib melampirkan penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Iazah Luar Negeri pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
16. Surat Keterangan Kelulusan/Ijazah Sementara tidak dapat diterima.
Selain itu, ada persyaratan wajib tambahan untuk Jabatan Ahli Pertama – Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, yaitu wajib memiliki sertifikat keahlian Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar/Level-1.
Kemudian, ada persyaratan sertifikat kompetensi sebagai tambahan nilai, meliputi:
1. Jabatan Ahli Pertama – Penerjemah: melampirkan hasil tes TOEFL PBT/ITP 2 tahun terakhir dengan skor 570, TOEFL iBT 2 tahun terakhir dengan skor 88, atau IELTS 2 tahun terakhir dengan skor 6,5.
2. Jabatan Terampil – Pustakawan: melampirkan sertifikat kompetensi kerja Pustakawan masih berlaku yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pustakawan.
Pendaftaran seleksi PPPK Kemenpora dimulai dari tanggal 21 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023, dilakukan secara online melalui situs https://sscasn.bkn.go.id dengan membuat akun terlebih dahulu menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Adapun dokumen yang diperlukan saat mendaftar adalah sebagai berikut:
1. Pas foto berbusana formal dengan latar belakang merah.
2. Surat Lamaran Asli berwarna ditujukan pada Menteri Pemuda dan Olahraga di Jakarta, ditandatangani dan dibubuhi materai Rp 10.000.
3. KTP berwarna atau Surat Keterangan asli berwarna dari Dukcapil.
4. Ijazah asli berwarna, untuk perguruan tinggi luar negeri telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendidikan.
5. Trakskrip nilai asli berwarna, bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai IPK dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendidikan.
6. Surat Pernyataan 5 poin asli berwarna yang sudah diisi, ditandatangani dan dibubuhi materai.
7. Surat Pernyataan Kemenpora asli berwarna yang sudah diisi, ditandatangani dan dibubuhi materai.
8. Surat Pengalaman Kerja pada instansi Pemerintah/Swasta yang ditandatangani oleh Pejabat di tempat calon pelamar bekerja minimal 2 tahun (Minimal Jabatan Tinggi Pertama bila bekerja di instansi pemerintah, dan minimal Direktur/Kepala Divisi yang membidangi SDM/HRD di instansi swasta).
9. Penyandang disabilitas wajib menyatakan yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas dengan melampirkan surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya dan membuat video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitasnya sesuai jabatan yang akan dilamar.
Demikian informasi mengenai formasi, persyaratan, dan cara daftar seleksi PPPK Kemenpora. Semoga bermanfaat.***

Share this article
Berikut adalah informasi mengenai formasi, persyaratan dan cara daftar seleksi PPPK Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).