AYOJAKARTA.COM – Pada tahun 2023 mendatang, program bantuan sosial (bansos) akan kembali disalurkan kepada masyarakat khususnya Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Masih sama seperti tahun ini, pada 2023 nanti KPM yang terdaftar sebagai penerima bansos harus terdaftar juga dalam Data Terpadu Bantuan Sosial (DTKS).
Sehingga agar data bisa dimasukkan ke dalam DTKS, warga harus memiliki kartu identitas yang resmi seperti KTP dan KK.
Maka dari itu pemerintah desa sudah diberi kewenangan untuk mengajukan penawaran di seluruh desa.
Hal tersebut bertujuan agar KPM yang menerima bansos bisa lebih merata.
Selain itu apabila ada warga yang berhak menerima bansos tetapi belum pernah terdaftar, datanya bisa dimasukkan ke dalam DTKS.
Namun meski begitu tidak semua warga yang memiliki KTP dan KK lantas bisa dimasukkan datanya ke DTKS begitu saja.
Melainkan hanya warga yang memiliki data inventarisasi KTP dan KK dengan karakteristik tertentu yang dapat dimasukkan datanya dalam DTKS.
Sebaliknya jika data kependudukan tidak memenuhi kriteria integritas data tidak akan bisa dimasukkan ke dalam DTKS bahkan bisa juga dihapus dari DTKS.
Berikut kriteria integritas data yang layak dimasukkan ke dalam DTKS dikutip dari ayobandung.com
1. Data Pribadi dan Perorangan
Maksudnya adalah data kependudukan seseorang tidak boleh ganda atau tidak dapat digandakan.
2. Informasi tentang penyandang NIK, nama dan alamat, sesuai data kependudukan di Disdukcapil
Apabila ada penduduk yang sering berpindah domisili, misalnya karena urusan pekerjaan maka yang harus dilakukan adalah selalu memperbaharui informasi kependudukan.
Jika tidak maka bansos yang didapat, atau data sebagai penerima bansos akan berpotensi besar dihapus dari system.
Baca Juga: Mohamed Salah Ikut Perayaan Natal 2022, Netizen: Kami Terkejut Anda Merayakan Natal
3. Informasi tidak sesuai antara satu keluarga dengan keluarga lainnya
Dalam hal ini, data kependudukan tidak sesuai kriteria integritas jika tidak ada nama marga, tanggal lahir, atau alamat yang sama antara keluarga satu dengan yang lain.
4. Atribut properti
Informasi dalam data kependudukan harus mencakup nama lengkap, NIK, alamat lengkap, tempat lahir, tanggal lahir, jenis kelamin, nomor kartu keluarga, nama ibu kandung, status kerabat dalam keluarga dan status perkawinan.
Dari informasi di atas tentunya warga bisa segera melakukan pengecekkan pada data diri masing-masing.
Sebagai acuan apakah di 2023 nanti masih bisa terdaftar sebagai penerima bansos dan dimasukkan dalam DTKS atau tidak.***

Share this article
Pemilik NIK KTP yang tidak sesuai 4 kriteria integritas ini, sulit terima Bansos 2023. Segera cek kartu Anda sudah terdaftar DTKS atau belum