AYOJAKARTA.COM - Sidang lanjutan perkara pembunuhan Brigadir Yosua pada Rabu (21/12/2022) menghadirkan Ahli Hukum Pidana.
Pada sidang tersebut, Ahli Hukum Pidana sempat kesal karena dituding sebagai penyebab Ricky Rizal menjadi terdakwa.
Awalnya penasihat hukum Ricky Rizal menanyakan kualifikasi mana yang ada pada kliennya.
Apakah Ricky Rizal termasuk melakukan perbuatan persiapan atau menolong.
Baca Juga: Ahli Ungkap Kematian Yosua Bukanlah Pembunuhan Berencana, Benarkah Ferdy Sambo Siap Bebas?
Dikutip AyoJakarta.com dari YouTube Kompastv pada Kamis 22 Desember 2022, berikut keterangan Ahli Hukum Pidana, Alphi Sahari.
Menurut keterangan Alphi Sahari, Bripka RR turut serta dalam peristiwa tersebut.
“Tapi saya melihat berkaitan dengan apa yang disampaikan itu adalah bagian dengan turut serta melakukan,” ujar Alphi Sahari.
Kemudian penasihat hukum Bripka RR kembali menanyakan terkait kesimpulan yang diambil oleh Ahli Pidana.
Baca Juga: Ahli Psikologi Ungkap Fakta Baru, Ronny Talapessy: Ada Peluang Penghapusan Pidana Richard Eliezer
Penasihat hukum Bripka RR sampai mengatakan bahwa keterangan ahli menjadi salah satu penyebab kliennya hingga Kuat Maruf duduk di bangku terdakwa.
Selain itu, penasihat hukum Ricky Rizal juga menanyakan apa kesalahan terdakwa lain yang tidak tahu skenario Ferdy Sambo.
“Bagaimana saudara bisa membuat satu kesimpulan di mana semua terdakwa ini mendapat informasi yang sama tentang skenario karena keterangan ahli ini kan yang salah satunya membuat terdakwa-terdakwa lain duduk di sini begitu,” tanya penasihat hukum Ricky Rizal.
“Sekarang pertanyaannya, kesalahannya di mana sedangkan mereka tidak tahu skenario yang disampaikan Bapak Ferdy Sambo,” sambungnya.
Mendengar bahwa keterangan ahli menjadi salah satu penyebab orang lain menjadi terdakwa, Ahli Pidana pun langsung memberikan klarifikasi.
“Baik saya juga mau klarifikasi bukan karena ahli ditetapkan terdakwa pak. Besok-besok kami tak mau jadi ahli, iya kan bu ya? harus didasarkan kepada alat bukti pak, untuk ditetapkan tersangka itu. Kalau dikatakan gara-gara ahli, besok-besok kami nggak mau. Bagus kami ngajar aja di Perguruan Tinggi,” tegasnya.
“Berkaitan untuk melihat tadi, berkaitan dengan kualifikasinya. Kualifikasi perbuatan tadi sudah saya jabarkan pak, dari perbuatan-perbuatan yang dilakukan yang itu harus terpatahkan bahwasanya itu adalah perbuatan sehingga yang bersangkutan itu dapat diminta pertanggungjawaban pidana didasarkan azas hukum,” tambahnya.***

Share this article
Berikut tanggapan Ahli Hukum Pidana saat dituding sebagai penyebab Ricky Rizal menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J.