AYOJAKARTA.COM – Peran Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai justice collaborator dalam kasus kematian Brigadir J mulai menorehkan cerita baru.
Setelah keterangan dan kesaksian diberikan Bharada Richard Eliezer, masyarakat kemudian memberikan label baru serta beragam pujian.
Dan persidangan kasus tewasnya Brigadir J pada 8 Juli 2022 yang menyeret nama Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa serta saksi.
Baca Juga: Eksepsi Dedi Mulyadi Ditolak, Anne Ratna Mustika Beri Tanggapan Ini Hingga Berharap KDM Datang
Kembali digelar pada Rabu 21 Desember 2022 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli Pidana dan ahli Psikologi Forensik.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin, ahli psikologi forensik Reni Kusumowardhani dihadirkan.
Sementara Effendi Saragih dan Alpi Sahari juga dihadirkan di persidangan dalam kapasitas sebagai ahli pidana.
“Terkait dengan penghapusan pidana, hal yang perlu digaris bawahi, yang disampaikan oleh ahli psikolog forensik,” ujar Ronny kepada awak media.
Baca Juga: 5 Alasan Induk Kuncing Suka Memakan Anaknya, Ada Campur Tangan Manusia?
Ronny kemudian menyoroti keterangan yang sudah diberikan ahli psikologi forensik di dalam ruang persidangan.
“Ahli psikolog forensik menggambarkan situasi Richard Eliezer, pertama patuh dan taat kemudian ada ketakutan, kecemasan, tidak berani menolak perintah,” jelas Ronny.
Dalam penjelasannya kepada media, Ronny Talapessy selaku penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer.
Menyampaikan kemungkinan terkait penghapusan pidana sebagaimana sudah diatur dalam pasal 48 KUHP, dimana seseorang tidak dipidana karena pengaruh daya paksa.
Kepada awak media, Ronny kembali mengulangi pertanyaan yang ia lontarkan kepada saksi ahli pidana saat berada di ruang persidangan.
“Tadi kita menyampaikan, apakah situasi psikologis yang dialami Richard Eliezer ini termasuk kedalam unsur pasal 48?” ungkap Ronny.
Tanggapan dari saksi ahli pidana yang kemudian mengiyakan, membuat Ronny merasa diuntungkan dengan persidangan hari itu.
Keterangan dari ahli mengenai adanya unsur-unsur penghapusan pidana yang berpeluang bagi Richard, Ronny menambahkan.
“Terkait dengan keadaan memaksa, overmark, bahwa klien kami sejak awal memang tidak punya niat,”
Ronny berharap sikap kliennya yang patuh dan taat, merasa ketakutan, kecemasan, serta tidak berani menolak perintah bisa dilihat majelis hakim serta jaksa.
“Bahwa ada penghapusan pidana, kami harapkan dalam proses ini tentunya majelis hakim kemudian jaksa akan melihat fakta-fakta,” pungkas Ronny.
Meski demikian, kuasa hukum Bharada E tersebut membiarkan proses tetap berjalan tanpa harus mendahului keadaan.
Demikian seperti dikutip Ayojakarta pada Kamis 22 Desember 2022 dari kanal Youtube Kompas TV. ***

Share this article
Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin, ahli psikologi forensik Reni Kusumowardhani dihadirkan dan Ronny Talapessy selaku penasihat