AYOJAKARTA.COM - Ronny Talapessy selaku Kuasa Hukum Richard Eliezer masih terus berjuang membela hak kliennya.
Menurut Ronny Talapessy, Richard Eliezer sudah berbicara sesuai fakta di persidangan.
Hal itu disampaikan Ronny Talapessy, usai Ahli Psikolog membeberkan hasil pemeriksaan psikologi dari Richard Eliezer.
Seperti diketahui sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J, telah menghadirkan Ahli Psikologi Forensik untuk membeberkan pemeriksaan psikologi pada terdakwa.
Untuk Richard Eliezer, Ahli Psikologi mengungkapkan bahwa Richard memiliki tingkat kecerdasan rata-rata.
Dengan kapasitas intelektual yang baik, terutama dalam mengerjakan tugas sederhana.
Kemudian menurut Reni Kusumowardhani dari Asosiasi Psikolog Forensik Indonesia (Apsifor), juga menyebut bahwa tingkat kepatuhan Bharada E tergolong tinggi terhadap figur otoritas.
Dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube KompasTV pada Kamis, 22 Desember 2022, Kuasa Hukum Bharada E menyebutkan bahwa kliennya memang berada dalam tekanan dan tak dapat menolak saat tragedi penembakan.
Sesuai dengan apa yang diungkapkan oleh hasil pemeriksaan Psikologi.
“klien kami sudah sesuai terkait sikap batin ada tekanan ada ketakutan ini juga sesuai dengan hasil dari Apsifor dimana Psikolog Forensik yang dihadirkan sebagai ahli ini untuk menggambarkan bahwa Richard Eliezer dalam posisi kejadian tersebut itu dia tidak bisa menolak perintah,”jelas Ronny.
“dan disampaikan oleh ahli bahwa dia punya tingkat kepatuhan tinggi terbadap otoritas itu juga figur otoritasnya juga disampaikan bahwa ada relasi kuasa ini sesuai dengan fakta,”sambungnya.
Menurut Ronny ada peluang penghapusan pidana untuk Bharada E.
Sebab dari keterangan Ahli Psikologi juga menyebut bahwa kliennya memiliki tingkat kepatuhan yang tinggi.
Baca Juga: Penjelasan Aiman Witjaksono Soal Uang Rp100 Triliun di Rekening Yoshua: Diduga Uangnya…
Sesuai dengan apa yang selama ini disebutkan, bahwa Bharada E melakukan penembakan atas dasar perintah Ferdy Sambo.
“ini ada peluang untuk Richard Eliezer terkait dengan penghapusan pidana pasal 48 nanti kami juga akan galih terkait dengan perintah jabatan ini akan kita gali,” ujar Ronny.
“tapi fakta di persidangan hari ini menjelaskan mengenai keadaan terpaksa keadaan memaksa itu kan ada di pasal 48 dan diatur tentang penghapusan pidana itu sesuai semuanya dengan fakta-fakta di persidangan yang sudah ada,” tambahnya.

Share this article
Ahli Psikologi Forensik ungkap adanya fakta baru di persidangan Ferdy Sambo, Ronny Talapessy sebut ada peluang penghapusan pidana Bharada E?