AYOJAKARTA.COM-- Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ricky Rizal kembali menangis dalam sidang saat bacakan nota pembelaan di hadapan majelis.
Ricky memanglah diketahui sebagai salah satu terdakwa yang terlibat dalam aksi pembunuhan berencana Yosua di Duren Tiga, 8 Juli 2022 lalu.
Berdasarkan catatan, Ricky Rizal merupakan mantan ajudan kesekian dari Ferdy Sambo yang berpangkat sebagai Bintara tingkat empat di kesatuan Polri.
Dirinya dinyatakan jaksa terlibat dalam perkara pembunuhan berencana yang sebelumnya direncanakan oleh Ferdy Sambo.
Melalui nota pembelaan atau pledoi usai dinyatakan dituntut selama 8 tahun penjara, Ricky menangis memohon keringan hukuman kepada majelis hakim.
Dalam surat pledoinya, Ricky menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah tahu ada rencana pembunuhan apalagi dianggap sebagai bagian dalam rencana tersebut.
"Pengamanan senjata api yang dianggap oleh penuntut umum yang dianggap sebagai bagian dari perencanaan pembunuhan terhadap almarhum Yosua, dengan tegas saya sampaikan bahwa saya tidak pernah tahu ada rencana pembunuhan," Ujar Ricky seperti dilansir dalam kanal YouTube Kompas TV, Selasa (24/1/2023).
Kemudian, Ricky juga mengaku tidak tahu menahu bahwa ada ancaman yang dilakukan Yosua terhadap Putri Candrawathi seperti yang didakwakan dalam sidang.
Baca Juga: Arman Hanis : Mahfud MD SI Maha Tahu, Usai Sebutkan Ada Gerakan Bawah Tanah Ferdy Sambo
"Saya tidak pernah tahu bahwa ada ancaman yang dilakukan oleh almarhum N Yosua Hutabarat kepada ibu Putri," kata Ricky.
Selain itu, dia pun juga menyebut bahwasanya dirinya tidak ada satu pun ada permasalahan dengan Yosua baik secara pribadi maupun kedinasan.
"Selain itu Yang Mulia, saya tidak pernah ada permasalahan baik secara pribadi maupun kedinasan dengan almarhum Yosua,"tambahnya.
Menurutnya, tuduhan yang didakwakan oleh jaksa kepada dirinya itu tidaklah benar. Hal itu dikuatkan atas dasar kesaksian yang ada di persidangan dan juga hasil poligraf yang menyatakan jujur.
"Dari keterangan saksi yang ada di persidangan tidak ada yang menyebutkan ada perintah terkait mengamankan senjata, begitupun dari hasil pemeriksaan poligraf kepada saya dengan isu apakah ada seseorang yang menyuruh mengamankan senjata milik N Yosua, yang saya jawab tidak ada," kata Ricky.
Baca Juga: Masih Sempat Pamer Prestasi di Polri Saat Baca Pledoi, Ferdy Sambo : Saya Dapat 6 Pin Kapolri
Sebagaimana yang diketahui, melalui nota pembelaan ini terdakwa pembunuhan berencana Ricky Rizal berupaya untuk meringankan hukuman.
Dimana pada sidang sebelumnya dalam JPU telah memutuskan untuk menuntut terdakwa Ricky Rizal dengan 8 tahun penjara.
Ricky diduga dikenai pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.***

Share this article
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ricky Rizal kembali menangis dalam sidang saat bacakan nota pembelaan di hadapan majelis