AYOJAKARTA.COM - Sidang perceraian Dedi Mulyadi dan Anne Ratna Mustika memasuki babak baru.
Diketahui Dedi Mulyadi saat ini tengah mengajukan eksepsi kepada Pengadilan Agama Purwakarta.
Hal tersebut membuat Anne Ratna Mustika merasa tak terima karena seolah terombang-ambing dan ditarik ulur atas eksepsi Dedi Mulyadi.
Eksepsi Dedi Mulyadi disampaikan oleh kuasa hukumnya yang meminta sidang dipindahkan ke Pengadilan Agama Subang sesuai domisilinya.
Seperti dikutip Ayojakarta.com dari Suara.com pada Sabtu 17 Desember 2022, di mana kuasa hukum anggota DPR RI tersebut menunjukkan alat bukti dan nota keberatan.
Kuasa hukum Dedi Mulyadi, Agus Supriatna mengatakan bahwa seharusnya persidangan dilakukan di Pengadilan Agama Subang berdasarkan domisili kliennya.
Sehingga yang berhak menggelar sidang perceraian adalah Pengadilan Agama Subang dan bukan Purwakarta.
Agus Supriatna juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirimkan eksepsi kepada Anne Ratna Mustika.
"Eksepsi juga sudah kami sampaikan kepada pihak penggugat," kata Agus Supriatna.
Berdasarkan pengajuan eksepsi pihak Dedi Mulyadi kepada Pengadilan Agama Purwakarta, maka hakim akan memutuskan permintaan tergugat disetujui atau tidak dalam sidang yang digelar Rabu 21 Desember 2022 mendatang.
Di sisi lain, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika merasa keberatan atas pengajuan eksepsi yang dilayangkan pihak Dedi Mulyadi.
Anne Ratna merasa ada yang janggal atas permintaan Dedi Mulyadi tersebut.
Bupati Purwakarta itu merasa bahwa hal ini seolah-olah sedang menarik ulur waktu persidangan.
Pasalnya Ambu Anne sapaan akrab Anne Ratna Mustika memiliki bukti video di mana kuasa hukum Dedi Mulyadi memberikan pernyataan sebelumnya.
Baca Juga: Anne Ratna Mustika Ngaku Tak Dinafkahi, Dedi Mulyadi: Tidak Boleh Ada Uang Saya di…
Pengajuan eksepsi atau nota keberatan yang dilayangkan saat ini sangat bertolak belakang dengan pernyataannya dahulu.
"Awal sidang gugatan cerai, beliau bilang kalau dirinya masih berdomisili di Purwakarta sehingga undangan yang diserahkan ke Kabupaten Subang itu menjadi salah alamat," terang Ambu Anne.
"Masih ada kok saya videonya," tambahnya.
Pada kesempatan itu, Ambu Anne juga membantah pernyataan Dedi Mulyadi terkait nafkah yang diberikan.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Bongkar Borok Yessi, Netizen Ramai-ramai Ucapkan Selamat pada Ryan Dono
Dedi Mulyadi memberikan pernyataan telah memberikan uang sebagai modal Ambu Anne mencalonkan diri sebagai Bupati Purwakarta.
Ambu Anne akhirnya bereaksi atas pernyataan Dedi Mulyadi tersebut.
"Misalkan ada suami memodali istrinya untuk berjualan? Apakah penghasilan yang didapat dari berjualan itu harus menjadikan suami menggugurkan kewajibannya dengan memberi nafkah?" tanya Ambu Anne.
Menurut Anne Ratna, pemberian modal dan nafkah adalah sesuatu hal yang berbeda dan tidak bisa dijadikan sebagai satu kesatuan nafkah.***

Share this article
Melalui pengacaranya, Dedi Mulyadi mengajukan eksepsi kepada Pengadilan Agama Purwakarta, Anne Ratna Mustika tak terima.