AYOJAKARTA.COM - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie, membacakan putusan dugaan pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman pada Selasa 7 November 2023.
Jimly menyatakan Anwar Usman terbukti melanggar berat kode etik dan memberikan hukuman memberhentikannya dari jabatan hakim MK.
"Terlapor terbukti melanggar berat kode etik," tegas Jimly dikutip dari kanal Youtube KompasTV, Selasa 7 November 2023.
Dia juga mengatakan hal yang paling penting adalah bagaimana putusan ini memberikan kedamaian jelang pilpres 2024.
Diberitakan sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan dalam perkara 90/PUU-XXI/2023, yang berujung pada kontroversi seputar kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Putusan tersebut mengubah persyaratan usia untuk menjadi calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres) dalam Pemilihan Umum Presiden 2024.
Baca Juga: Mendapat Banyak Dukungan Ulama, Prabowo-Gibran Optimis Bisa Dapat Banyak Suara di Kalangan Muslim
Dalam pengumuman putusan yang dilakukan pada Senin, 16 Oktober 2023, Ketua MK Anwar Usman, menyampaikan bahwa orang yang berusia di bawah 40 tahun dapat menjadi calon presiden atau calon wakil presiden jika mereka pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pemilihan kepala daerah (pilkada).
Putusan ini merupakan hasil dari pengajuan permohonan pemohon untuk sebagian yang menggugat Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Putusan ini memicu beragam reaksi masyarakat, terutama karena dianggap membuka peluang bagi keponakan Anwar Usman, yakni Gibran Rakabuming Raka, untuk menjadi calon wakil presiden. MK memberikan alasan untuk mengabulkan permohonan tersebut dengan pertimbangan bahwa banyak anak muda saat ini juga ditunjuk sebagai pemimpin dalam kepemimpinan daerah.
Baca Juga: Soal Isu Masuk Golkar, Gibran Rakabuming Raka Bilang Begini!
Permohonan ini awalnya diajukan oleh seorang mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaqibbirru Re A. Dia merasa bahwa batas usia 40 tahun untuk menjadi calon presiden atau cawapres tidak adil bagi kaum muda yang memiliki potensi kepemimpinan. Almas juga berpendapat bahwa persyaratan usia tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, yang menjamin hak setiap orang untuk memilih dan dipilih.
Perubahan dalam persyaratan usia calon presiden dan cawapres ini akan berlaku dalam Pemilihan Umum Presiden 2024, membuka pintu bagi generasi muda untuk terlibat dalam kompetisi politik di tingkat nasional.

Share this article
Jimly Asshiddiqie menyatakan Anwar Usman terbukti melanggar berat kode etik dan memberikan hukuman memberhentikannya dari jabatan hakim MK.