AYOJAKARTA.COM – Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, terkait status dirinya yang menjadi tersangka KPK.
Gugatan telah didaftarkan pada Senin, 4 Desember 2023 dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL terkait sah atau tidaknya penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka.
Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto, membenarkan adanya gugatan praperadilan tersebut yang diajukan oleh tiga orang, yaitu Edward Omar Sharif Hiariej, dan dua asisten pribadinya Yogi Arie Rukmana, dan Yosi Andika Mulyadi.
"Sidang pertama Senin, 11 Desember 2023 dengan Hakim Tunggal Estiono SH, MH," ujar Djuyamto, dikutip dari Suara.com, Selasa, 5 Desember 2023.
Baca Juga: KPK Siap Jerat Wamenkumham Eddy Hiariej TPPU atau Pencucian Uang
Menanggapi hal ini, Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan bahwa pihaknya telah siap menghadapi gugatan Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi.
“Silakan sebagai suatu hak tersangka. Kami hanya ingin sampaikan, semua proses penyidikan yang kami lakukan tentu telah sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ucap Ali, Senin, 4 Desember 2023.
Ali menyakinkan bahwa KPK telah melakukan penyelidikan terlebih dahulu sebelum akhirnya menetapkan Eddy sebagai tersangka.
"Kami hanya ingin sampaikan bahwa semua proses penyidikan yang kami lakukan tentu telah sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Sebelumnya, Eddy Hiariej sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Namun, belum ada tindakan penahanan dan pemberitahuan resmi dari KPK, termasuk konstruksi perkara.
Diketahui, pada Senin, 4 Desember 2023 KPK telah memeriksa Eddy Hiariej sebagai saksi perihal perkara korupsi di Kemenkumham.
Setelah menjalani pemeriksaan KPK, Eddy hanya melemparkan senyum dan enggan menjawab pertanyaan dari wartawan.***

Share this article
Wamenkumham Eddy Hiariej mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait status tersangka KPK.