AYOJAKARTA.COM - Ketua KPK non aktif, Firli Bahuri akan kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pemanggilan Firli Bahuri untuk menjalani pemeriksaan kedua kalinya sebagai tersangka dilakukan penyidik gabungan dari Polda Metro Jaya serta Bareskrim Polri.
Pemeriksaan akan dilaksanakan di kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (6/12/2023) besok.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dikutip ayojakarta.com dari Republika.co.id, Selasa (5/12/2023).
"Di-schedule-kan terhadap tersangka FB pada hari Rabu tanggal 6 Desember 2023,” ujar Trunoyudo.
Baca Juga: Ridwan Kamil Sayangkan Pernyataan Husein Ali Guru Pangandaran yang Ngaku Hanya Dijadikan Konten
Trunoyudo menyampaikan terkait jadwal pemeriksaan, Firli Bahuri akan mulai dimintai keterangan pada pukul 10.00 WIB.
Terkait dengan surat panggilan kepada Firli Bahuri juga telah dilayangkan Polda Metro Jaya dan diterima yang bersangkutan pada Minggu (3/12/2023).
Pemeriksaan kedua Firli Bahuri yang telah berstatus tersangka ini dalam rangka meminta keterangan tambahan.
“Dilayangkan surat panggilan kepada FB dalam kapasitas sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap FB sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo," terangnya lagi.
Firli Bahuri sebelumnya sudah sempat menjalani pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan SYL di Bareskrim Polri pada Jumat (1/12/2023).
Baca Juga: Singgung Soal KPU Ubah Format Debat, TPN Ganjar-Mahfud: Mau Jadi Cawapres Masa Debat Aja Gak Berani
Firli Bahuri Belum Juga Ditahan
Meski statusnya sudah resmi dijadikan tersangka, namun hingga kini Firli Bahuri belum juga ditahan pihak kepolisian.
Beberapa waktu lalu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit menyampaikan alasan mengapa hingga saat ini Firli Bahuri masih belum ditahan.
Dikatakan Listyo Sigit, alasan Firli Bahuri belum juga ditahan adalah ranah milik penyidik yang pastinya memiliki alasan khusus.
“Ya ikuti saja prosedurnya. Tentunya penyidik memiliki alasan-alasan subjektif sepanjang itu masih dimaknai bisa ditoleransi,” ujar Listyo Sigit.
Selain itu, kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan SYL ini juga masih dalam tahap proses penuntasan.
Baca Juga: Cak Imin Janjikan Modal Rp10 Juta Tanpa Agunan Jika AMIN Menang Pilpres 2024
Menurut Listyo Sigit, menuntaskan suatu kasus adalah hal yang sangat penting.
Mungkin bisa berkaitan dengan bukti-bukti yang kuat serta alasan lainnya.
Lantas benarkah akan dilakukan penahanan pada pemanggilan kedua Firli Bahuri?
Terkait hal itu, tak ada penjelasan resmi dari pihak kepolisian baik Polda Metro Jaya maupun Bareskrim Polri.
Pemanggilan ini sifatnya hanya berupa pemeriksaan tambahan.***

Share this article
Penyidik gabungan akan kembali memanggil tersangka Firli Bahuri pada Rabu (6/12/2023), benarkah akan ditahan?