AYOJAKARTA.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri belum ditahan usai menjalani pemeriksaan dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan bahwa Polri mempunyai pertimbangan belum menahan Firli Bahuri.
“Aturan sudah ada, yang pastinya penyidik punya pertimbangan tertentu dalam melaksanakan itu,” kata Sandi Nugroho dikutip dari kanal YouTube Kompas TV, Jumat (8/12/2023).
Baca Juga: Curhat Firli Bahuri Usai Diperiksa Polisi Atas Kasus Pemerasan SYL: Saya Tertekan
Sandi Nugroho menjelaskan bahwa kewenangan penyidikan kasus Firli Bahuri sudah tertuang dalam undang-undang.
Ia pun mengajak publik untuk bersabar dan tetap mengawasi setiap perkembangan perkara tersebut.
Sandi menegaskan penyidik lebih paham kapan Firli akan diperiksa, dipanggil, hingga dilakukan penahanan.
Baca Juga: Firli Bahuri Masih Dapat Pengawalan Keselamatan dan Keamanan? Ini Penjelasan KPK
“Mohon dipahami bahwa penyidikan itu sudah diberikan oleh undang-undang kepada penyidik. Jadi penyidik lah yang lebih paham kapan akan diperiksa, kapan akan dipanggil, kapan akan dilakukan upaya paksa dan lain sebagainya,” jelasnya.
Sandi juga mengajak publik untuk mempercayakan semua proses hukum yang telah berjalan kepada penyidik.
Selain itu, Sandi juga menyebut penanganan kasus tersebut juga sudah diserahkan ke Polda Metro Jaya.
“Maka dari itu percayakan pada penyidik untuk semua bisa bekerja secara normatif sesuai dengan ketentuan dan itu sudah diserahkan kepada Polda Metro Jaya untuk penanganannya. Maka dari itu kita tunggu hasilnya dengan kita awasi bersama agar berjalan dengan sebaik-baiknya,” sebutnya.
Sebagai informasi, sebelumnya Firli kembali dipanggil ke Bareskrim Polri pada Rabu (6/12/2023).
Diketahui, Firli sudah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Setelah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, pihak kepolisian belum melakukan penahanan.***

Share this article
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menegaskan penyidik lebih paham kapan Firli Bahuri akan diperiksa, dipanggil, hingga ditahan.