AYOJAKARTA.COM – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang diberhentikan sementara memenuhi panggilan Dewan Pengawas (dewas), Selasa (5/12/2023).
Dewas akan memeriksa Firli Bahuri terkait dugaan pelanggaran etik dengan bertemu dan memeras Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli Bahuri datang menggunakan mobil Toyota Camry hitam dan enggan bicara banyak serta hanya memberikan senyum kepada awak media.
"Saya datang memenuhi panggilan Dewas KPK, nanti saya sampaikan setelah itu," ujar Firli Bahuri dikutip ayojakarta.com dari Suara.com, Selasa (5/11/2023).
Pemeriksaan oleh dewas bukanlah yang pertama kali, sebelumnya Firli Bahuri pernah memenuhi panggilan dewas pada Senin (20/11/2023).
Selain menghadapi dugaan pelanggaran etik oleh dewas KPK, saat ini Firli Bahuri juga tengah menghadapi proses hukum pidana di Polda Metro Jaya.
Firli Bahuri menghadapi proses hukum di Polda Metro Jaya mengenai dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Ia mendapatkan status tersangka setelah penyidik dari Polda Metro Jaya melakukan berbagai pencarian dan melakukan gelar perkara.
"Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023).
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Firli Bahuri kemudian diberhentikan sementara oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dari jabatannya sebagai Ketua KPK.
Jokowi lalu menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara menggantikan Firli Bahuri.***

Share this article
Firli Bahuri menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).