AYOJAKARTA.COM - Petisi 100 melaksanakan konsolidasi dengan tema "Rakyat Menuntut Pemakzulan Presiden Jokowi", dalam cara tersebut dihadiri oleh berbagai pembicara dari setiap kalangan.
Pembicara dalam konsolidasi ini, adalah:
1. Mantan KSAD Jenderal TNI Purn Tyasno Sudarto
2. Mantan Ketua MPR Prof. Dr. H. Amien Rais, MA
3. Guru Besar UGM Prof. Dr. Zainal Arifin Mochtar
4. Dosen UNS Dr. M. Taufiq
5. Ketua FUI DIY KH Syukri Fadholi.
Kemudian dari kalangan mahasiswa dan aktivis adalah Ketua BEM UGM Gielbran M. Noor dan M. Rizal Fadillah, sedangkan dari Petisi 100 turut hadir Dr. Marwan Batubara.
Dalam acara tersebut Petisi 100 mengemukakan setidaknya terdapat 10 alasan mengapa pemakzulan terhadap Presiden Jokowi perlu segera dilakukan.
"Seperti telah disampaikan melalui Petisi 100 pada tanggal 20 Juli 2023 di Gedung MPR-RI. Pemakzulan semakin relevan setelah memperhatikan adanya pelanggaran-pelanggaran konstitusional baru yang dilakukan Jokowi," tulis keterangan pers Petisi 100 dikutip dari Suara.com, Jumat (8/12/2023).
Juru bicara Petisi 100, Syafril Sjofyan, menyampaikan terkait dasar hukum dari pemakzulan dan desakan DPR dan MPR untuk memakzulkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi..
"Ajakan kepada rakyat secara konstitusional untuk memulihkan kedaulatan rakyat adalah Tap MPR No VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa dan Pasal 7A UUD 1945 yang mengatur tentang pemakzulan presiden. Petisi 100 bersikap bahwa Presiden Jokowi sudah sangat mendesak untuk mundur atau dimakzulkan," ucap Syafril Sjofyan, Rabu (6/12).
Kejadian baru-baru ini dimana terlibatnya pama Gibran rakabuming Raka dalam memutuskan perkara di MK, menjadi salah satu alasan Petisi 100 untuk memakzulkan Jokowi.
"Di antaranya Jokowi jelas terlibat dalam intervensi dengan nepotisme kepada adik iparnya Anwar Usman selaku Ketua MK. Melalui Sidang Majelis Kehormatan MK memutuskan terjadinya pelanggaran etika berat oleh Anwar Usman," ucap Syafril .
Keputusan MKMK terhadap Anwar Usman, menurutnya sudah menjadi indikasi kuat terjadinya manipulasi terhadap Putusan MK No.90/2023, yang berdampak pada lolosnya Gibran menjadi cawapres.
"Sehingga Anwar Usman dipecat dari jabatan Ketua MK oleh MK-MK karena telah merekayasa Putusan MK No.90/2023 guna meloloskan keponakannya Gibran. Ini jelas melanggar Pasal 22 UU No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ucapnya.
Petisi 100 juga menyampaikan bahwa pihaknya akan segera membuat laporan tindak pidana terhadap Anwar, Jokowi dan Gibran.
"Dengan pelanggaran ini, Petisi 100 akan segera melaporkan tindak pidana yang telah dilakukan oleh Jokowi, Anwar Usman dan Gibran," lanjutnya.
Selain perihal MK, Petisi 100 juga menyorot perihal ucapan dari eks Ketua KPK Agus Rahardjo yang mengatakan adanya intervensi Jokowi dalam menangani kasus korupsi.
"Dari pengakuan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo, secara terang benderang jelas adanya keterlibatan Presiden Jokowi melakukan intervensi terhadap keputusan KPK, sehingga kemudian merevisi UU KPK untuk memperlemah KPK dengan diadakannya SP3 dan menjadikan lembaga rasuah berada di bawah Presiden, pegawainya menjadi ASN," ujar Syafril.
Tindakan dugaan intervensi yang dilakukan Jokowi menurut Petisi 100 dapat mencederai pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Kelakuan Jokowi jelas sangat mencederai semangat untuk memberantas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), kemudian tanpa malu melakukan kembali intervensi melalui nepotisme kepada adik iparnya di MK, sangat merusak martabat lembaga MK," katanya.
Dengan beberapa alasan tersebut, Petisi 100 meminta pemakzulan terhadap Jokowi.
"Diskusi Kebangsaan sepakat akar masalah dari semua persoalan bangsa adalah presiden Jokowi untuk itu menuntut pemakzulan Presiden Jokowi sesegera mungkin dan diadili," tandasnya.
Bantahan Presiden Jokowi
Perihal intervensi KPK yang disampaikan oleh Agus Rahardjo, Jokowi menyangkal bahwa dirinya melakukan hal tersebut.
"Saya suruh cek. Saya sehari, kan, berapa puluh pertemuan. Saya suruh cek di Setneg enggak ada. Agenda yang di Setneg, enggak ada. Tolong dicek lagi aja," ucap Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (4/12).
Hingga saat ini pihak Istana belum melakukan langkah hukum perihal pernyataan dari eks Ketua KPK Agus Rahardjo.***

Share this article
Dalam Petisi 100 "Rakyat Menuntut Pemakzulan Presiden Jokowi", salah satu pembicaranya adalah Mantan Ketua MPR Prof. Dr. H. Amien Rais, MA