AYOJAKARTA.COM -- Kasus kopi sianida yang menjerat Jessica Wongso memasuki babak baru.
Teranyar, laporan tim kuasa hukum Jessica Wongso telah diterima Komisi Yudisial (KY).
"Kita di dalam tim pembela Jessica, pertama laporan ke Komisi Yudisial sudah mendapat tanggapan kemarin dan mereka sudah diperiksa di KY sebagai pelapor," ucap kuasa hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan dikutip Ayojakarta.com dari YouTube Intens Investigasi pada Sabtu (23/12/2023).
Selain itu, hakim yang dilaporkan ke Komisi Yudisial juga sudah mulai diperiksa.
"Pertama-tama kita laporkan hakim, itu sudah diperiksa oleh KY, setelah itu kita tunggu apa hasil laporan kita itu maka ada saksi atau tidak kepada hakim yang kita laporkan," terangnya.
Baca Juga: Singgung Nama Kapolri Soal Kasus Jessica Wongso, Rismon Sianipar Ungkap Rasa Kecewa dan Harapannya
Terkait Peninjauan Kembali (PK), Otto mengungkapkan pihaknya telah mempersiapkan PK tersebut dan akan diajukan dalam waktu dekat.
"Mengenai soal rencana PK kami bukannya lemah, tapi kami mesti mempersiapkan diri secara baik baik, karena PK ini pasti akan kita lakukan sekarang juga, kita masukan pengadilan juga akan tutup jadi mungkin Januari atau Februari bisa kita lakukan," ungkapnya.
Otto menjelaskan bahwa tim pembela Jessica Wongso tengah mengumpulkan bukti-bukti untuk membebaskan kliennya.
"Sementara ini semua tim bekerja keras mengumpulkan bukti-bukti yang bisa kita jadikan novum untuk bisa membebaskan Jessica, akan kita kumpulkan dan ketika sudah waktunya kita akan masukan," jelasnya.
Baca Juga: Otto Hasibuan Blak-blakan Ungkap Alasan Tunda Pengajuan PK Jessica Wongso hingga Tahun 2024
Ia mengaku akan berusaha dan berupaya agar Jessica Wongso bisa bebas.
"Kita berharap Mahkamah Agung itu tidak memikirkan kasus ini dan melihat secara prosedural belaka, kadang ada PK itu harus dilalui tapi saya berharap hakim agung itu progresif, hukum progresif yang dianut karena kalau satu pepakara secara prosedural sulit ditempuh," paparnya.
Ia menambahkan Mahkamah Agung harus inisiatif mengambil jalan untuk bisa mengambil kebenaran karena pihaknya memiliki tujuan bukan hanya kebenaran formil tapi juga materil.
"Meskipun prosesnya ada halangan tapi Mahkamah Agung bisa berupaya untuk membuka pintu seluas-luasnya agar akses to justice dan akses pada keadilan itu bisa dicapai," pungkasnya.***

Share this article
Berikut ini alasan Otto Hasibuan baru akan mengajukan PK Jessica Wongso pada Januari 2024 mendatang.