AYOJAKARTA.COM - Roy Suryo kembali akan berurusan dengan hukum setelah dilaporkan Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid ke Bareskrim Polri pada Rabu, 27 Desember 2023.
Muannas Alaidid melaporkan Roy Suryo atas tuduhan penyebaran berita bohong atau hoaks terkait penggunaan headset atau earphone oleh calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka saat Debat Cawapres di JCC, Jakarta, Jumat pekan lalu.
Dalam laporannya, Muannas menyertakan bukti berupa tangkapan layar cuitan Roy Suryo di Twitter @KRMTRoySuryo1 yang menuding Gibran menggunakan headset atau earphone saat debat.
"Saya melaporkan Roy Suryo karena telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang dapat menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat," kata Muannas dikutip ayojakarta.com dari suara.com, Sabtu 30 Desember 2023.
Baca Juga: Apa Itu Discord? Aplikasi yang Viral karena Digunakan untuk Selingkuh Oknum Pilot dan Pramugari
Muannas menilai, tuduhan Roy Suryo terhadap Gibran tidak berdasar.
Menurutnya, alat yang digunakan Gibran saat debat sama seperti dua cawapres lain yakni Muhaimin Iskandar dan Mahfud MD.
"Pernyataan Roy Suryo yang menuduh seolah Gibran cheating atau curang dalam debat cawapres lalu, bila dibiarkan liar di media sosial tanpa proses hukum sangat berbahaya bagi integritas dan kredibilitas KPU sebagai penyelenggara Pemilu," kata Muannas.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari juga telah membantah pernyataan Roy Suryo.
Hasyim mengatakan semua cawapres menggunakan alat yang sama yaitu tiga buah mikrofon untuk mengantisipasi jika salah satu mikrofon mati.
Ia juga menegaskan, Gibran tidak menggunakan ear feeder atau pengumpan telinga.
Pasal yang Dipersangkakan
Muannas melaporkan Roy Suryo dengan Pasal 14 dan Pasal 15 KUHP tentang penyebaran berita bohong atau hoaks.
Baca Juga: Viral Ratu Voli Korea 'Ngamuk' Lawan Megawati Hangestri hingga Dapat Peringatan dari Wasit
Pasal 14 KUHP berbunyi:
Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan berita bohong yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Pasal 15 KUHP berbunyi:
Barangsiapa menyiarkan berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga tahun.***

Share this article
Buntut kuliti Gibran Rakabuming Raka soal penggunaan tiga mic di debat cawapres, Roy Suryo dilaporkan ke Bareskrim Polri.