AYOJAKARTA.COM - Perkara kopi sianida yang menyeret Jessica Wongso, merupakan bentuk adanya pelanggaran hukum dari penegak hukum.
Abuse of Power atau penyalahgunaan wewenang sejumlah oknum kepolisian terhadap Jessica Wongso, bisa terlihat jelas dalam kasus kopi sianida.
Dalam kasus Jessica Wongso, indikasi adanya penyalahgunaan wewenang sudah terjadi sejak upaya P-21 dilakukan oleh penyidik.
Baca Juga: 4 Rekomendasi Sekolah Kedinasan Jurusan IPS, Ada STAN hingga IPDN, Lulus Langsung Jadi PNS!
“Kasus Jessica ini kasus simple dan sepele, kesalahan awal berada di dalam kepolisian, ada oknum yang memaksakan kasus tersebut supaya P-21,” jelas Alvin Lim
Bermula dari adanya pemaksaan tersebut, tidak mengherankan apabila kemudian upaya menyudutkan Jessica terus dilakukan.
Suara lantang masyarakat terhadap keberlanjutan kasus Jessica saat ini, adalah bentuk keinginan dan harapan terhadap kepolisian.
Agar citra dan kehormatan institusi kepolisian bisa kembali mendapat apresiasi masyarakat, upaya membersihkan harus terus dilakukan.
Sehingga di dalam setiap proses penegakan hukum, kepolisian bisa menjadi bagian dari penegak keadilan, bukan justru lebih mengerikan dari kawanan preman.
Pernyataan tersebut merupakan sejumlah anggapan pengacara Alvin Lim, yang pada 25 Desember 2023 lalu baru saja dinyatakan bebas murni.
Baca Juga: Tes Ilusi Optik: Coba Tebak Pesan Apa dari Susunan Huruf Acak Berikut Ini, Waktunya 10 Detik Saja!
Sebelumnya, Alvin Lim sempat menjadi tahanan kejaksaan atas dugaan perkara pemalsuan dokumentasi.
Sehubungan dengan adanya pemaksaan dalam kasus kopi sianida, Alvin menyebut upaya tersebut dilakukan oknum polisi berpangkat Dirkrimum.
“Saya tahu saat itu Dirkrimumnya hari terakhir datang sendiri ke Kejati, dan melakukan kongkalikong agar supaya diterima itu kasus,” tegas Alvin.
Tidak mengherankan apabila kemudian upaya pemaksaan kasus kopi sianida dilanjutkan dengan menempatkan Jessica ke dalam Sel Tikus.
Terkait dengan adanya perbedaan pendapat di masyarakat tentang keberadaan Sel Tikus, Alvin dengan lantang memberi pernyataan.
“Teman-teman, saya saksi mata Sel Tikus itu ada di Polda Metro Jaya,” tegasnya ketika melakukan siniar di kanal YouTube.
Adanya sejumlah perkara hukum yang terkesan dipaksakan oleh sejumlah oknum, menurut Alvin menunjukkan rapuhnya keadilan di Indonesia.
Karenanya, penting bagi penegak keadilan untuk melihat kasus kopi sianida dengan lebih jernih dan adil.
Bukan hanya bagi para penegak hukum, peran serta dari pemerintahan juga dibutuhkan dalam upaya mencapai keadilan.
Permasalahan-permasalahan menyangkut penegakan hukum di Indonesia, menurut Alvin membutuhkan penanganan serius dan bukan sekedar retorika.
“Saya sangat menyayangkan Presiden, Kapolri, Jenderal, Menkopolhukam yang saat ini menjabat, itu kebanyakan cuma bisa koar-koar,” tegasnya. ***

Share this article
Sehubungan dengan adanya pemaksaan dalam kasus kopi sianida, Alvin menyebut upaya tersebut dilakukan oknum polisi berpangkat Dirkrimum.