AYOJAKARTA.COM – Kegiatan bagi-bagi susu yang dilakukan cawapres nomor urut 1, Gibran Rakabuming Raka kini berbuntut panjang.
Sebagai informasi, kegiatan bagi-bagi susu gratis tersebut dilakukan oleh Gibran di kawasan Bundaran HI saat Car Free Day pada Minggu, 3 Desember 2023 lalu.
Dalam kegiatan tersebut, Gibran tidak sendirian melainkan juga ditemani oleh beberapa politikus PAN seperti Pasha Ungu, Uya Kuya, dan juga TIM TKN Rahayu Saraswati.
Baca Juga: Gibran Rakabuming Bantah Libatkan Anak-Anak Saat Kampanye di Jakarta Utara: Sekadar Membagi Susu
Saat dikonfirmasi langsung, Gibran Rakabuming mengelak bahwa kegiatan tersebut sama sekali tidak ada unsur kampanye.
“Kan tanpa alat peraga kampanye (APK),” ujar Gibran.
Namun terbaru, Gibran Rakabuming akhirnya diperiksa oleh Badan Pengawas Pemilu Jakarta Pusat atau Bawaslu JakPus terkait kegiatan tersebut.
Kemudian, usai memeriksa Gibran, Bawaslu akhirnya menyampaikan keputusan jika kegiatan bagi-bagi susu gratis yang dilakukan oleh Gibran tersebut telah melanggar aturan.
Tepatnya kegiatan yang dilakukan Gibran tersebut melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016.
Sementara itu, Habiburokhman selaku Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menegaskan jika pihak Bawaslu tidak memberi putusan apapun soal Gibran yang melanggar aturan tersebut.
Baca Juga: Gibran Rakabuming Bagikan Susu Gratis di CFD Jakarta, Sedang Kampanye?
Pihak TKN Prabowo-Gibran juga menganggap jika Bawaslu hanya sekedar memberi rekomendasi saja.
“Tidak ada produk putusan Bawaslu Jakarta Pusat hari ini yang d-launching,” ungkap Habiburokhman si Media Center TKN yang dikutip dari Suara.com pada Jumat (5/1/24).
“Ini merupakan hanya rekomendasi Bawaslu Jakarta Pusat terkait kegiatan Gibran Rakabuming Raka pada tanggal 3 Desember 2023 yang diduga-duga merupakan pelanggaran peraturan lain yang bukan pelanggaran Undang-Undang Pemilu,” lanjutnya.
Habiburokhman juga kembali menegaskan jika dalam surat dokumen yang diterima sama sekali tidak ada pernyataan jika Gibran bersalah.
“Dalam surat ini, dokumen ini maksudnya ya, tidak ada juga dinyatakan Gibran Rakabuming Raka bersalah, melakukan pelanggaran, tidak ada,” tegasnya.
Selain itu, Habiburokhman juga mengatakan jika keputusan soal Gibran bersalah atau tidak bukan wewenang Bawaslu JakPus.
“Karena memang bukan kewenangan lembaga tersebut,” jelas Habiburokhman.
Perbaiki spasi antar paragraf. Jangan ada urain yang diubah sedikit pun. Sertakan seluruhnya!

Share this article
Gibran Rakabuming Raka diduga langgar aturan saat bagi-bagi susu. Bawaslu JakPus menyatakan pelanggaran, sementara TKN membela.