AYOJAKARTA.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan bahwa Gibran Rakabuming telah melakukan pelanggaran Pergub DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016.
Hal itu karena Gibran Rakabuming telah membagikan susu kepada masyarakat di area CFD beberapa waktu lalu.
Namun putusan Bawaslu ini menuai komentar Wakil Ketua Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, Yusril Ihza Mahendra.
Baca Juga: Meski Dinyatakan Melanggar, TKN Prabowo-Gibran Pastikan Bagi-bagi Susu Gratis Tetap Jalan Terus
Pasalnya, Yusril Ihza Mahendra menilai bahwa Bawaslu Jakarta Pusat sudah melakukan pelanggaran etik.
Hal ini karena putusan perkara tersebut berada di luar aturan penyelenggara pemilu.
Selain itu, Yusril Ihza Mahendra menyebutkan putusan yang dikeluarkan Bawaslu terkait kegiatan bagi-bagi susu yang dilakukan oleh Gibran melanggar 'hukum lainnya' yang merujuk Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 tahun 2016 terkait Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) sebagai tindakan tidak profesional dan melampaui tugas.
"Ini bisa dianggap sebagai pelanggaran etik yang patut diperhatikan oleh Bawaslu Jakarta Pusat, agar para anggota Bawaslu tidak diperiksa oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu," ungkap Yusril, dikutip dari Suara.com pada Jumat, 5 Desember 2024.
Di sisi lain Yusril juga menyoroti terkait isi pada Pasal 7ayat 2 dalam Pergub Nomor 12 Tahun 2016 terkait pelaksanaan HBKB yang melarang kegiatan berkaitan dengan kepentingan partai politik.
Wakil Ketua Dewan pengarah TKN Prabowo-Gibran juga menyebut jika dalam Pergub tidak menjelaskan dan tertulis pihak yang memiliki wewenang untuk melakukan penyelidikan dan penuntutan.
Selain itu, dalam Pergub juga tidak dijelaskan tentang bentuk sanksi yang akan dijatuhkan kepada pelanggar.
Hal inilah yang mendasari Yusril untuk berpendapat bahwa Bawaslu Jakarta Pusat secara tegas harus berani menyatakan tidak adanya pemilu dibalik aksi bagi-bagi susu yang dilakukan oleh Cawapres nomor urut 2 ini.
Jika ternyata ditemukan pelanggaran Yusril juga meminta Bawaslu Jakarta Pusat untuk berani menyatakan jika hal tersebut berada di luar wewenangnya.
Yusril juga menambahkan jika Bawaslu Jakarta pusat bisa bersikap seperti itu, maka Bawaslu sudah bekerja secara profesional dan tidak terkesan mencari sensasi serta popularitas.
Dalam surat putusan yang telah ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey pada 3 Januari 2024 di Jakarta menyebutkan bahwa merekomendasikan temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/ 12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu oleh cawapres Gibran Rakabuming Raka kepada warga yang berada di wilayah CFD Jakarta Pusat tanggal 3 Desember 2023 yang telah diregister pada tanggal 11 Desember 2023, sebagai pelanggaran hukum lainnya. ***

Share this article
Yusril Ihza Mahendra sebut putusan Bawaslu yang nyatakan Gibran Rakabuming langgar UU Pergub DKI Jakarta telah melanggar etik.