AYOJAKARTA.COM -- Meski Badan Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Pusat baru-baru ini menyatakan bahwa cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, melanggar hukum dengan membagikan susu di acara car free day (CFD), Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran tetap memastikan bahwa kegiatan bagi-bagi susu gratis akan terus dilakukan.
Komandan Tim Hukum dan Advokasi TKN, Hinca Panjaitan menyatakan bahwa kegiatan tersebut tidak melanggar aturan main dan tidak pernah dilarang.
"Kami akan (terus) melakukan itu karena tidak pernah dilarang ataupun ada yang melarang aturan main itu," kata Hinca Panjaitan dilansir dari Republika pada Jumat (5/1/2024).
Dikatakan Hinca, program ini bertujuan untuk menyampaikan rencana Prabowo-Gibran terkait makan siang dan susu gratis, dengan keyakinan bahwa pemberian susu adalah solusi terbaik untuk mengatasi masalah gizi anak-anak.
Meskipun ada putusan Bawaslu Jakpus, Hinca menyatakan bahwa hal ini tidak menggoyahkan pikiran paslon nomor urut 2.
Menurutnya, ini adalah program untuk menyehatkan bangsa, khususnya anak-anak Indonesia ke depan.
"Ini adalah program menyehatkan bangsa ini, menyehatkan anak-anak Indonesia ke depan," ujarnya.
Di sisi lain, Hinca meminta Bawaslu DKI Jakarta untuk mengoreksi atau membatalkan putusan Bawaslu Jakpus.
Ia merasa bahwa Bawaslu Jakpus tidak memiliki wewenang memutus dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Gubernur DKI Jakarta. Dengan demikian ia menekankan bahwa penanganan kasus semacam ini seharusnya menjadi wewenang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Maka tepat waktunya bagi Bawaslu DKI Jakarta untuk mengoreksi apa yang disampaikan oleh Bawaslu Jakpus supaya lurus dan terang," jelasnya.
Ia menuturkan, TKN berencana akan menyampaikan langsung permohonan koreksi kepada Bawaslu DKI Jakarta.
"Tentu kami juga akan mengingatkan Bawaslu DKI Jakarta untuk melakukan koreksi itu," tandasnya.

Share this article
TKN Prabowo-Gibran memastikan kegiatan bagi-bagi susu gratis akan tetap berlanjut, meski Bawaslu Jakarta Pusat menyatakan langgar hukum.