AYOJAKARTA.COM – Buntut kecelakaan kereta api yang terjadi di jalur tunggal antara Stasiun Haurpugur dengan Cicalengka, masih menyisakan kesedihan.
Peristiwa kecelakaan kereta api Turangga jurusan Surabaya-Bandung dengan kereta api lokal jurusan Padalarang-Cicalengka, terjadi pada Jumat 5 Januari 2024 sekitar pukul 06:03 WIB.
Duka mendalam yang dirasakan para korban kecelakaan kereta api, membuat publik mempertanyakan penyebab terjadinya peristiwa.
Melintas dari Cicalengka menuju Bandung, KA Turangga yang berkapasitas 287 penumpang bertabrakan dengan KA Bandung Raya berkapasitas 191 penumpang.
Akibat benturan teras tersebut, sebanyak empat orang menjadi korban jiwa dimana tiga diantaranya merupakan awak KA Bandung Raya.
Baca Juga: 5 Syarat Terbaru agar Tetap Jadi KPM Bantuan Sosial PKH, Awas Tercoret!
Selain Julian Dwi Setiono dan Ponisan yang merupakan Masinis dan Asisten Masinis KA Bandung Raya, security bernama Enjang Yudi juga tercatat sebagai korban.
Sementara dari KA Turangga jurusan Surabaya-Bandung, seorang Pramugara bernama Adrian tercatat ke dalam daftar nama korban jiwa.
Di samping menewaskan empat korban jiwa, peristiwa kecelakaan kereta api juga mengakibatkan korban luka mencapai 37 orang.
Usai kejadian, para korban dilarikan ke RSUD Cicalengka, AMC Edelweis Sentosa dan Puskesmas di sekitar lokasi kejadian.
Sehubungan dengan peristiwa tumburan atau tabrakan kereta api yang terjadi di jalur tunggal, Joko Setyo Warno selaku Pengamat Transportasi Publik memberi tanggapan.
Menurut Joko jalur tunggal atau single track memang lebih rawan kecelakaan ketimbang jalur ganda, karenanya harus berhati-hati ketika memberangkatkan.
Sementara menurut Aditya Dwilaksana selaku Kepala Bidang Perkeretaapian Masyarakat Transportasi Indonesia, ada kondisi tidak lazim dari peristiwa kecelakaan KA tersebut.
Dalam keterangannya kepada awak media, Aditya menilai Petugas Pemimpin Perjalanan Kereta Api atau PPKA memiliki wewenang untuk mengendalikan perjalanan.
Jika kereta api Turangga dengan Bandung Raya sampai mengalami tumburan di jalur tunggal, hal tersebut perlu menjadi pertanyaan.
“Masalahnya siapa yang seharusnya berhenti atau mengalah untuk kemudian memberi jalan kereta api dari lawan arah masuk,” jelas Aditya.
Dengan adanya peristiwa benturan tersebut, Adit menilai telah terjadi peristiwa yang tidak lazim yang berakibat pada kecelakaan di tengah lintasan.
Kendati demikian, langkah-langkah investigasi dan pendalaman tetap harus dilakukan untuk menemukan penyebab pasti terjadinya kecelakaan.
Baca Juga: Gejala Dugaan Keberpihakan Bikin Netralitas ASN Makin Dipertanyakan, Kota Medan Jadi Sorotan
Karenanya, Komite Nasional Kecelakaan Transportasi atau KNKT akan terus melakukan investigasi dengan melibatkan pihak-pihak terkait.
Untuk bisa mendapatkan rincian penyebab kecelakaan secara utuh dan menyeluruh, KNKT membutuhkan waktu sekitar empat hingga enam bulan sesuai prosedur investigasi.

Share this article
Duka mendalam yang dirasakan para korban kecelakaan kereta api, membuat publik mempertanyakan penyebab terjadinya peristiwa.