AYOJAKARTA.COM – Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo, divonis oleh hakim selama 14 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun," ucap Hakim, dikutip dari Suara.com, Senin (8/1/2024).
Rafael memiliki jabatan Kepala Bagian Umum DJP di Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan, dirinya terlibat dalam kasus gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga: Anies Baswedan Bakal Kehilangan Rumah Joglo Tempat Tinggalnya? Ahmad Dhani: Ada Desas-desus...
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mengatakan bahwa Rafael terbukti bersalah dalam kasus gratifikasi dan TPPU.
Selain itu juga, rafael hukuman 14 tahun penjara, Rafael juga mendapatkan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Tidak hanya pidana badan, Rafel juga mendapatkan pidana tambahan dari hakim, yaitu uang pengganti senilai Rp 10 miliar.
Apabila jumlah tersebut tidak dibayarkan dalam kurun waktu tertentu, maka Jaksa KPK akan merampas segala harta benda dan aset milik Rafael, yang kemudian akan dilelang dan diberikan kepada negara.
Jika seluruh harta benda sudah habis dan masih tidak mencukupi, maka Rafael akan mendapatkan pidana pengganti, berupa hukuman penjara 3 tahun.
Pada kasus yang dihadapi Rafael, sebelumnya Jaksa KPK menuntut hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.
Kemudian, Rafael juga dituntut oleh Jaksa KPK berupa pidana tambahan untuk membayar uang pengganti senilai Rp 18,9 miliar subsider tiga tahun kurungan.
Dalam kasus ini, Jaksa menyatakan bahwa Rafael Alun terbukti melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Selain itu, dikatakan juga Rafel melanggar Pasal 3 Ayat 1 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Kemudian, Rafael Alun juga dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.***

Share this article
Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo, divonis oleh hakim selama 14 tahun penjara.