AYOJAKARTA.COM -- Terkait putusan yang diberikan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) atas pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua KPU beserta jajarannya mendapat reaksi dari cawapres nomor urut 3, Mahfud MD.
Dalam menanggapi putusan yang dikeluarkan DKPP kepada Komisioner KPU ini, Mahfud MD mengatakan bahwa itu merupakan peringatan kesekian kalinya.
Mahfud juga menegaskan KPU memang sudah memiliki masalah sejak awal.
"Ya itu keputusan DKPP ya. Menurut saya itu satu peringatan yang ke sekian kalinya kepada KPU. KPU ini memang banyak masalah sejak awal," ujar Mahfud MD dikutip ayojakarta.com dari YouTube Kompas TV pada Rabu, 7 Februari 2024.
Selain itu, Mahfud MD juga mengatakan KPU yang sekarang ini memang layak mendapat teguran keras.
Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 itu juga mengingatkan KPU agar berhati-hati karena apabila melanggar kembali maka harus diberhentikan.
Namun adanya putusan dari DKPP ini tak lantas membuat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres nomor urut 2 pada Pilpres 2024 menjadi gugur.
Mengenai putusan yang dikeluarkan DKPP kepada Komisioner KPU ini juga mendapat tanggapan dari Gibran Rakabuming Raka.
Gibran mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti masalah ini.
"Ya nanti kami tindaklanjuti," ujar Gibran singkat.
Baca Juga: UU Desa Disetujui, Baleg DPR-Kemendagri Putuskan Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun
Seperti diberitakan sebelumnya, DKPP telah menyatakan Hasyim Asyari selaku Ketua KPU beserta enam anggotanya terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Pelanggaran etik ini terkait dengan proses penerimaan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres di Pilpres 2024.
Adanya pelanggaran yang dilakukan KPU ini membuat DKPP memberi teguran keras.***

Share this article
Terkait DKPP yang menyatakan KPU melanggar etik, begini tanggapan menohok cawapres nomor 3 Mahfud MD.